FKM UI: Tingkat Kepatuhan 3M Warga Jakarta Meningkat
Tingkat kepatuhan warga Jakarta memakai masker sekitar angka 70 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat kepatuhan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) warga DKI Jakarta mengalami kenaikan pada PSBB Transisi kali ini. Padahal sebelumnya, tingkat kepatuhan 3M terus mengalami penurunan.
Berdasarkan data Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, peningkatan tersebut terjadi sejak awal November untuk seluruh indikator. Saat ini, data FKM UI mencatat tingkat kepatuhan masyarakat memakai masker sekitar angka 70 persen, menjaga sebanyak 60 persen dan kepatuhan terhadap mencuci tangan sekitar 35 persen.
Padahal pada akhir Oktober 2020 seluruh indikator perilaku 3M sempat menurun secara signifikan. Yakni, memakai masker berada di kisaran angka 75 persen (19/10), 70 persen (26/10), dan 60 persen (2/11). Kemudian, menjaga jarak berada di angka 70 persen (19/10), 65 persen (26/10), dan 55 persen (2/11). Selanjutnya, mencuci tangan berada di kisaran angka 40 persen (19/10), 30 persen (26/10), dan 30 persen (2/11).
Persentase kepatuhan masyarakat untuk 3M harus mencapai minimal 80 persen untuk dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19. Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan jajaran Forkopimda dalam upaya penegakan hukum atas protokol kesehatan masyarakat di wilayah ibu kota.
Nilai reproduksi efektif (Rt) atau indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,04 pada 7 November 2020. Angka tersebut meningkat dari skor 1,03 pada 1 November 2020.
Meskipun demikian, hasil skor Rt tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan data pada bulan Oktober 2020 lalu. Yakni, skor 1,06 pada 12 Oktober 2020 dan 1,05 pada 24 Oktober 2020.
Berdasarkan analisis data dari tim FKM UI, nilai Rt tersebut dibandingkan dengan estimasi kasus baru (onset) dan persentase masyarakat yang berada di rumah (mengurangi mobilitas). Hasilnya, persentase penduduk yang berada di rumah mulai menurun sejak Oktober dan kini stabil berada di kisaran 45 persen.
Kemudian, estimasi kasus baru (onset) juga menunjukkan penurunan signifikan pada bulan Oktober 2020. Namun, sedikit meningkat di awal bulan November.
Untuk diketahui, estimasi kasus baru (onset) merupakan pengukuran epidemiologi berdasarkan waktu pertama kali kasus positif mengalami gejala. Hal itu, bukan waktu pelaporan positif kasus konfirmasi positif dari hasil uji laboratorium.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat jika terjadi kenaikan kasus secara signifikan yang membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi, persebaran Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
Meskipun demikian, Anies meminta semua masyarakat tetap waspada. Jangan sampai, karena penularan melambat, masyarakat tak lagi disiplin mengenakkan protokol kesehatan Covid-19.
"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Anies melalui siaran pers, Ahad (8/11).