Dubes: Prancis tak Menolak Islam, Kami Lindungi Semua Agama

Dubes menyebut di Prancis membuat lelucon suatu agama bukan tindak pidana.

ANTARA /Aprillio Akbar
Massa dari berbagai ormas berunjuk rasa menentang sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron terkait gambar Nabi Muhammad SAW di kawasan Kedubes Prancis, Jakarta, Senin (2/11/2020.
Rep: Kamran Dikarma Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard mengatakan, negaranya tidak menentang Islam. Sebagai penganut sekularisme, Prancis, kata dia, justru melindungi semua agama.

Pernyataannya terkait dengan kontroversi penerbitan karikatur Nabi Muhammad SAW oleh tabloid Charlie Hebdo. "Kesalahpahaman datang dari fakta bahwa beberapa Muslim berpikir bahwa Prancis melawan Islam karena Prancis mendukung karikatur (Nabi Muhammad). Ini bukanlah yang sebenarnya terjadi," kata Chambard saat menggelar temu media di Kedubes Prancis di Jakarta pada Senin (9/11).

Dia mengatakan, di Prancis, kritisisme atau membuat lelucon tentang agama tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apakah ini mengkritik Paus, Nabi Muhammad, atau rabi Yahudi.

Penuntutan dapat dilakukan jika terdapat pihak atau individu yang menyerukan untuk membunuh dan membenci. Chambard mengerti terdapat pihak yang terluka akibat penerbitan karikatur Nabi Muhammad. "Tapi kita tidak dapat menuntutnya," ucapnya.

Chambard mengatakan telah membaca di jejaring sosial dan surat kabar bahwa sekularisme Prancis menentang Islam. Dia menegaskan bahwa sekularisme Prancis, ketika itu bermula, tidak ada Islam di negara tersebut. "Jadi berpikir bahwa sekularisme Prancis menentang Islam tidak masuk akal," ujarnya.

Ia menjelaskan sekularisme telah terbentuk sejak Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18. Awalnya, Prancis adalah negara penganut Katolisisme. Namun hal tersebut mempersulit agama lainnya. "Jadi jika Anda memikirkan satu hal tentang sekularisme Prancis, setiap orang bebas untuk memeluk agama apa saja, apakah itu Katolik, Protestan, Islam, Hindu, Yahudi," kata Chambard.

Sebagai negara sekuler, Prancis tidak melarang praktik keagamaan tertentu. Misalnya, wanita Muslim diizinkan menggunakan hijab atau kerudung. Namun dalam hal pelayanan publik, simbol-simbol agama tidak diperkenankan.

Baca Juga


"Sebagai aparatur sipil, Anda tidak boleh, jika Anda wanita (Muslim) menggunakan kerudung. Jika Anda Yahudi menggunakan kipah. Itu karena negara adalah netral, tidak mendukung satu negara daripada yang lain," ujar Chambard.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler