PLN-TNI AL Tanda Tangani Perjanjian Tukar Menukar Tanah BMN
Bagi PLN, Gardu Induk 150 kV Marunda merupakan salah satu objek vital nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penandatanganan Perjanjian Tukar Menukar Tanah Barang Milik Negara (BMN) TNI AL seluas 12 ribu meter persegi berlokasi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta. Tanah tersebut dipergunakan untuk Gardu Induk 150 kiloVolt (kV) Marunda.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal Angkatan Laut, Laksamana Muda TNI Moelyanto yang diwakili oleh Asisten Logistik Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Puguh Santoso dan Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, di Markas Besar TNI Al, Cilangkap, Jakarta, Senin (9/11).
Asisten Logistik Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Puguh Santoso mengungkapkan pembahasan tukar menukar aset BMN TNI AL di Marunda untuk PLN sudah cukup panjang, dengan adanya koordinasi yang baik dan kerja keras semua pihak, hari ini bisa dilaksanakan tanda tangan.
"Harapan kami dengan adanya tukar menukar aset BMN ini, menjadikan fungsi dari masing-masing aset berdaya guna untuk mendukung tupoksi, dan sinergitas antara TNI AL dan PLN terus berjalan bersama daam membangun ketahanan kelistrikan" ungkap Puguh.
Gardu Induk 150 kV Marunda dibangun tidak semata hanya digunakan untuk kepentingan bisnis bagi PLN, namun merupakan penugasan Pemerintah kepada PLN untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna memenuhi kepentingan umum. GI tersebut memiliki peranan penting untuk menjaga keandalan listrik di ibu kota negara.
“Bagi PLN, GI 150 kV Marunda merupakan salah satu obyek vital nasional, menopang sistem kelistrikan yang melingkupi wilayah DKI Jakarta, mulai dari kantor pemerintahan, BUMN dan swasta, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pusat niaga dan pelabuhan,” ucap Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Melihat pentingnya fungsi Gardu Induk 150 kV Marunda, maka PLN memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di sisi lain, dengan digunakannya tanah BMN milik TNI AL oleh PLN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, TNI AL tentu harus mendapatkan aset pengganti yang sebanding.
“Untuk itu, dengan senang hati kami menyambut baik kesediaan TNI AL untuk menggunakan skema tukar menukar aset ini sebagai solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak,” tambah Darmawan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tukar menukar aset ini, PLN berkomitmen untuk dapat memberikan aset pengganti yang senilai dengan nilai aset tanah BMN milik TNI AL yang digunakan oleh PLN, agar segera dapat dimanfaatkan oleh TNI AL mengemban tugasnya.
Ke depan, PLN masih akan terus melakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan seperti pembangkit, transmisi dan gardu induk, sebagaimana telah diamanatkan oleh Negara.
“Tidak tertutup kemungkinan, jika di kemudian hari pembangunan infrastruktur itu kembali akan membutuhkan lahan milik TNI AL di berbagai daerah Nusantara. Perjanjian tukar menukar ini, diharapkan dapat menjadi role model bagi TNI AL dan PLN dalam menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dalam menjalankan amanahnya membangun Indonesia,” ujar Darmawan.
Pengadaan lahan menjadi bagian paling menantang dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia, karena infrastruktur itu harus ada dan membentang mulai dari bibir pantai hingga ke puncak bukit, dari pelosok pedesaan sampai ke jantungnya ibu kota Jakarta. Oleh karena itu, PLN siap bersinergi dengan seluruh pihak demi memastikan pasokan listrik tanah air yang cukup dan andal guna menggerakan roda ekonomi bangsa.