Izin tak Juga Terbit, 11 Perusahaan Batal Impor Bawang Putih
Jumlah izin impor yang diberikan kepada pengusaha kerap jauh di bawah RIPH.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menyatakan, sebanyak enam anggota importir membatalkan pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada Kementerian Perdagangan. Pasalnya, izin impor tak kunjung terbit sementara batas waktu mengimpor hanya sampai Desember untuk tahun 2020.
"Ada 26 anggota kami yang sudah mendapatkan RIPH, enam sudah dapat SPI, dan 11 perusahaan rollback, batalkan pengajuan SPI karena waktu mepet," kata Valentino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi IV DPR, Rabu (11/11).
Ia mengatakan, sisanya, sebanyak 11 perusahaan masih berjuang untuk bisa mendapatkan izin impor dari pemerintah dengan sisa waktu kurang dari dua bulan. Valentino pun mengatakan, pembatalan pengajuan izin impor dilakukan karena jika tak berhasil mendapatkan izin, kewajiban importir untuk wajib tanam bawang putih tetap berlaku.
Pasalnya, mereka telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan izin impor kepada Kementerian Perdagangan. Ia pun menyayangkan Kemendag yang tidak menerbitkan SPI dengan tepat waktu. Padahal, sesuai aturan, penerbitan SPI maksimal dua hari kerja.
"Tapi kenyataannya, anggota kami sejak Maret sudah mengajukan tapi sampai hari ini belum keluar," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, SPI yang diterbitkan juga kerap kali jauh di bawah angka dalam RIPH. Sebagai contoh, kata dia, terdapat anggota yang mendapatkan RIPH bawang putih sebanyak 7.000 ton. Namun, SPI yang dikeluarkan hanya 700 ton.
"Celakanya kita pelaku usaha laksanakan wajib tanam lima persen dari 7.000 ton, tapi kuota impor dipotong 90 persen," kata dia.
Karenanya, Valentino meminta agar pemerintah dapat memfasilitasi pengusaha sesuai dengan aturan. Apalagi, kata Valentino, para importir yang tergabung dalam Pusbarindo selalu patuh terhadap kewajiban tanam bawang putih.