Anies Irit Bicara Setelah Diperiksa 9 Jam Lebih
Anies menyatakan penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepadanyaAnies
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah selesai memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 19.30 WIB, Anies tampak tersenyum dan irit bicara.
Anies mengatakan, proses pemeriksaannya itu berjalan dengan baik. Selama diperiksa kurang lebih sembilan jam, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada Anies.
"Prosesnya berjalan dengan baik. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah, tidak dikurangi," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang dari pihak kepolisian. "Detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri menyatakan, pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan putri dari HRS (Habib Rizieq Shihab)," jelas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11)
Selain memanggil Anies, penyidik juga akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Mulai dari RT, RW, Lurah, Camat hingga Wali Kota Jakarta Jakarta Pusat dan juga beberapa tamu undangan. Pihak kepolisian akan meminta klarifikasi terkait acara di Petamburan hingga menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegas Argo.