Kemenag Aceh Tegaskan Hanya Travel Umroh Legal Beroperasi
IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Komunitas Travel Umroh dan Haji Aceh (Katuha) menandatangani nota kesepahaman terkait penyelenggaraan dan pemberangkatan haji khusus dan umroh.
Proses penandatanganan MoU dilakukan di aula kantor setempat, Rabu (18/11). MoU tersebut ditandatangani Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal, serta Ketua Katuha, Mahfud Ahmad Makam. Seluruh proses disaksikan Kabid PHU serta para Kasi PHU Kemenag kabupaten/kota se-Aceh.
Dalam sambutannya, Iqbal mengatakan hanya travel yang sudah memiliki izin yang bisa memberangkatkan jamaah umroh. "Kita harapkan jemaah hanya berangkat dengan travel yang sudah berizin. Kita minta travel yang tidak berizin untuk tidak memberangkatkan jamaah," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika.coid, Jumat (20/11).
Saat ini, ada 20 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) induk dengan 38 PPIU cabang berizin di Aceh. Ia meminta masyarakat memberikan perhatian terhadap persoalan ini, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia juga menegaskan, tugasnya dan seluruh pihak di Kantor Kemenag Provinsi Aceh untuk menjaga dan mengawasi travel yang ada di wilayah tersebut.
Selanjutnya, ia juga berpesan agar agen perjalanan/travel menjadi penyambung lidah Kemenag Aceh dalam menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan ibadah haji dan umroh kepada masyarakat. "Kita harus ada persamaaan persepsi, serta persamaan pelayanan, sehingga jamaah bisa terlayani dengan baik," ujar Iqbal.
Mengenai pemberangkatan jamaah haji 2021, Iqbal mengatakan masih belum ada keputusan resmi. Semuanya tergantung dengan perkembangan kondisi wabah saat ini.
"Apakah haji 2021 akan ada atau tidak kita tunggu informasi dari pemerintah saja. Kita berdoa semoga Covid-19 berakhir tahun ini sehingga masa tunggu haji tidak bertambah," ujarnya.