Kemenag Bantah Isu Pembatasan Usia Haji 50 Tahun
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membantah isu yang berkembang terkait pembatasan usia untuk haji 2021 dengan usia maksimal 50 tahun. Kemenag menegaskan mekanisme soal haji belum disampaikan oleh otoritas haji di Arab Saudi.
"Di masyarakat beredar untuk haji dibatasi untuk usia 50 tahun, ini sama sekali tidak benar karena belum ada informasi resmi sama sekali dari otoritas di Saudi," kata Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Oman Fathurrahman saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (23/11).
Kemenag masih belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan Ibadah Haji pada 2021. Dalam hal ini, Kemenag sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi untuk menanyakan penyelenggaraan Ibadah Haji 2021.
Oman mengaku sudah bertanya pada pemerintah Saudi. Ia menanyakan apakah pembatasan usia 18-50 tahun sebagaimana diterapkan pada umroh juga diterapkan pada 2021. Kemudian, ia juga bertanya soal kuota.
"Jawabnya, 'semuanya terlalu dini' , jawabannya itu saja sambil geleng geleng kepala," kata Oman.
Terlepas dari itu, Kemenag pun menyiapkan tiga skenario atau opsi terkait haji 2021. Pertama, pemberangkatan kuota penuh dilakukan jika Arab Saudi membuka penyelenggaraan haji dan wabah tertangani.
Kedua, jamaah haji diberangkatkan dengan kuota terbatas. Opsi ini diambil jika kuota sudah diperoleh, namun wabah masih berlanjut. Kebijakan pemerintah Arab Saudi menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Opsi terakhir adalah batal memberangkatkan apabila kuota tidak dibuka atau pemerintah Arab Saudi hanya membuka haji untuk lingkup terbatas.