AP II Optimalisasi Aset Tanah di Tangerang

Tanah 6,6 ha dikerjasamakan dengan Pemkot Tangerang, 4,2 ha dengan Pemkab Tangerang.

istimewa
PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan optimalisasi sejumlah aset tanah di Tangerang, Banten. Aset-aset tanah itu sendiri terletak di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
Rep: Rahayu Subekti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan optimalisasi sejumlah aset tanah di Tangerang, Banten. Aset-aset tanah tersebut terletak di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta.


"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar AP II melakukan optimalisasi terhadap aset-aset tanah itu yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/11) malam.

Pada awal November 2020, kata Awaluddin, KPK telah memfasilitasi mediasi antara AP II serta Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dilakukan untuk membahas aset-aset tanah yang dimanfaatkan tersebut.

Awaluddin memastikan saat ini sudah dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara AP II dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan aset tanah. "Pada MoU yang ditandatangani hari ini akan dibahas lebih detail mengenai bagaimana skema kerja sama pemanfaatan aset AP II," ujar Awaluddin. 

Dia menambahkan, tujuan dari kerja sama pemanfaatan aset tanah tersebut untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. Khususnya layanan publik di kedua wilayah tersebut.

Aset AP II yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah KotaTangerang berupa tanah total seluas 6,6 hektare yang berada di enam kelurahan yaitu Karang Anyar, Karang Sari, Batujaya, Batu Sari, Pajang, dan Benda. Sedangkan aset yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah aset tanah seluas 4,2 hektare di Kecamatan Kosambi.

"Total nilai aset tanah tersebut Rp 102 miliar yang dimanfaatkan untuk tiga klaster yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan dan sarana jalan," jelas Awaluddin.

Dia menuturkan, skema untuk pemanfaatan aset yang dibahas dalam perjanjian tersebut adalah bisa berupa sewa menyewa. Begitu juga skema pinjam pakai, dan bentuk kerja sama lain sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan KPK tengah fokus mendorong agar pemerintah daerah melakukan pencatatan aset di daerah. "ini dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi," tutur Nawawi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler