Gelar Perkara Kasus Petamburan Tungu Analisis Penyelidik

Penyelidik masih melakukan analisis terhadap keterangan para saksi.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) menunggu hasil analisis dan evaluasi penyelidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Apakah sudah bisa dilakukan gelar perkara awal? Nanti tunggu penyelidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11).

Baca Juga


Yusri menjelaskan, apabila hasil analisis dan evaluasi terhadap keterangan para saksi dan alat bukti menyatakan bahwa konstruksi perkaranya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan maka penyelidik terlebih dulu melaksanakan gelar perkara sebelum menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan. "Kalau memang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya untuk bisa naik ke tingkat penyidikan, baru bisa gelar perkara. Tidak bisa diburu buru," katanya.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Yusri mengatakan, penyelidik masih melakukan analisis terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi. "Sampai hari ini kami masih menganalisis, evaluasi, apa yang sudah dikumpulkan penyelidik di sini, hasil pemeriksaan beberapa klarifikasi, masih penyelidikan ya," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/10). Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler