Edhy Prabowo Siap Mundur dari Jabatan Waketum Gerindra

Edhy Prabowo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Prayogi/Republika
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan mengenakan rompi tahanan berjalan menuju tempat konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11). KPK menetapkan tujuh orang tersangka salah satunya yaitu menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pindana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.Prayogi/Republika
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengaku bakal mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Gerindra. Hal itu dia lakukan usai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy Prabowo usai konferesi pers di Gedung KPK, Rabu (25/11).

Menteri KKP ini juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar partai Gerindra atas perbuatannya itu. Dia mengaku siap bertanggung jawab penuh dan akan menghadapi perkara yang melilitnya itu dengan jiwa besar.

Mantan Anggota DPR RI ini juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia membantah jika permintaan maaf dan kesiapannya menjalani proses pemeriksaan di KPK itu merupakan sebuah pencitraan kepada publik.

"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab taerhadap apa yang terjadi," katanya.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK saat turun dari pesawat All Nippon Airways NH835 yang mendarat di Terminal 3 bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari WIB. Dia diamankan setelah pulang dari kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Lembaga antirasuah itu menetapkan bekas ketua Komisi IV DPR RI periode 2014-2019 itu bersama dengan lima pemerima suap lainnya dan satu orang pemberi suap. Edhy bersama dengan lima orang penerima suap diduga mendapatkan pemberian dengan total Rp 9,8 miliar.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler