Donald Trump Izinkan Hukuman Mati dengan Gas
Pemerintah federal tidak lagi wajib melakukan eksekusi mati dengan suntikan mematikan
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan segera berakhir membuka jalan untuk menambah metode mengeksekusi narapidana hukuman mati. Departemen Kehakiman AS diam-diam mengamandemen protokol hukuman mati.
Kini pemerintah federal tidak lagi wajib melakukan eksekusi mati dengan suntikan mematikan. Pemerintahan Trump membuka jalan agar hukuman mati dilakukan dengan regu penembak dan gas beracun.
Perubahan peraturan yang dipublikasikan Jumat (27/11) itu di Federal Register mengizinkan pemerintah AS melakukan eksekusi dengan suntikan mematikan atau menggunakan 'cara lain yang ditentukan undang-undang negara bagian tempat hukuman dijatuhkan'.
Sejumlah negara bagian mengizinkan metode lain seperti kursi listrik, gas nitrogen yang beracun atau regu tembak. Belum diketahui apakah di masa yang akan datang Departemen Kehakiman AS akan menggunakan metode lain selain suntik mati. Perubahan peraturan itu mulai berlaku pada 24 Desember mendatang, ketika Departemen Kehakiman menjadwalkan lima hukuman mati dalam waktu singkat, termasuk tiga hari sebelum presiden terpilih Joe Biden dilantik.
"(Pemerintah federal) tidak akan mengeksekusi mati dengan regu tembak atau kursi listrik kecuali negara bagian yang terlibat memberikan wewenang pada metode eksekusi tersebut," kata pejabat Departemen Kehakiman AS pada kantor berita Associated Press, seperti dikutip Aljazirah, Ahad (29/11).
Pejabat itu mengatakan dua eksekusi mati yang dijadwalkan bulan Desember akan dilakukan dengan suntik mati. Tapi ia tidak memberikan informasi mengenai tiga hukuman mati lainnya pada bulan Januari. Karena membahas protokol internal, pejabat itu tidak disebutkan namanya.
Perubahan itu tampaknya akan mendapat serangan keras dari Partai Demokrat dan kelompok anti-hukum mati. Pemerintahan Trump mencoba mengubah sejumlah peraturan sebelum mantan bintang acara realitas televisi itu meninggalkan Gedung Putih.
Pada awal bulan ini, juru bicara Biden mengatakan presiden terpilih 'menentang hukuman mati saat ini dan di masa yang akan datang' dan akan berusaha mengakhiri penggunaannya. Tapi ia tidak mengatakan apakah Biden akan segera menunda hukuman mati setelah dilantik.
Jaksa Agung William Barr memulai kembali hukuman mati federal setelah sempat dihentikan selama 17 tahun. Tahun ini Departemen Kehakiman menghukum mati lebih banyak dibandingkan setengah abad sebelumnya. Walaupun dukungan terhadap hukuman mati dari publik kian memudar, lembaga non-profit Death Penalty Information Center mengatakan negara bagian yang masih menjatuhi hukuman mati menggunakan suntikan mematikan untuk melakukan eksekusi.
Obat untuk suntikan mematikan semakin sulit didapat sehingga sejumlah negara bagian mulai mencari alternatif dalam melaksanakan eksekusi mati. Pada 2018 lalu, Alabama bergabung dengan Oklahoma dan Mississippi untuk mengizinkan hukuman mati dilaksanakan dengan gas nitrogen.
Di sejumlah negara bagian narapidana hukuman mati dapat memilih cara mereka dieksekusi. Seperti di Florida di mana narapidana dapat meminta dihukum dengan kursi listrik atau di Negara Bagian Washington narapidana dapat meminta digantung.
Sebelum Mei 2004, narapidana hukuman mati di Utah dapat meminta dieksekusi oleh regu penembak. Negara bagian juga mengizinkan hukuman mati dengan regu penembak bila obat untuk suntik mati tidak tersedia.
Setelah ada eksekusi hukuman mati yang gagal di Oklahoma pada 2014 lalu, Presiden Barack Obama mengarahkan Departemen Kehakiman untuk meninjau ulang hukuman mati dan isu-isu seputar obat suntikan mati. Pada Juli 2019 lalu Barr mengatakan peninjauan tersebut sudah selesai. Ia memutuskan eksekusi mati dalam dilanjutkan dan ia menyetujui prosedur baru metode suntik mati dengan mengganti tiga kombinasi obat dengan satu obat saja.
Protokol satu obat serupa dengan prosedur yang digunakan sejumlah negara bagian seperti Georgia, Missouri dan Texas. Sebelum pemerintahan Trump melaksanakan kembali hukuman mati, sejak tahun 1988 pemerintah federal AS hanya menghukum mati tiga narapidana.