Ormas Islam Kompak: MUI tak Takut, Muhammadiyah Somasi, Pemuda ICMI Gugat PIK 2

Ormas Islam minta PSN PIK 2 dicabut segera

Republika/Edwin Dwi Putranto
Pagar laut dengan latar belakang gedung apartemen PIK 2 terlihat di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat Islam secara kompak menyatakan sikapnya merespons Proyek Strategis Nasional di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar pertemuan dengan LBH-AP PP Muhammadiyah, Laskar Merah Putih, WALHI, dan LSM KIARA di Kantor MUI Pusat.

Mereka berdiskusi terkait penyelesaian masalah proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Tangerang, Banten.

Baca Juga



Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi mengatakan, pertemuan antar organisasi ini untuk memperkuat jejaring gerakan untuk melawan kezaliman pada PSN di PIK2.

"Tujuannya agenda utamanya adalah MUI ingin bersilaturahim, ingin memperkuat jejaring gerakan bersama terkait dengan proyek strategis nasional di PIK2," ujar Masduki di Kantor MUI Pusat, Jumat (24/1/2025).

Sebelumnya, menurut dia, Mukernas MUI yang digelar sebulan lalu juga telah mengeluarkan rekomendasi yang cukup tegas terkait PSN di PIK2. MUI menilai, proyek tersebut banyak mudaratnya atau banyak menzalimi rakyat.

"Sehingga dengan demikian maka kami meminta di dalam rekomendasi itu untuk mencabut, mencabut PSN itu. Kalau dia memang akhirnya hanya akan menyengsarakan rakyat dan hanya menyenangkan konglomerat kira-kira seperti itu, maka itu jangan dilakukan," ucap Masduki.

Setelah adanya rekomendasi tersebut, MUI kemudian membentuk tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2. Selain itu, kata Masduki, pihaknya kuga terus bergerak mengundang seluruh kelompok elemen masyarakat.

"Nah pada kesempatan siang hari ini kami mengundang empat lembaga ini. Jadi ada LBH Muhammadiyah, ada Kiara, ada Laskar Merah Putih, dan ada WALHI. Yang semuanya ternyata dari hasil pertemuan tadi kita sepakat untuk bergerak bersama-sama," kata Masduki.

MUI juga menyatakan secara tegas tidak takut untuk meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indak Kapuk (PIK) 2 untuk dicabut.

Kiai Masduki menyampaikan bahwa ini adalah kebenaran yang harus ditegakkan. Dia menceritakan, awal mula rekomendasi agar PSN di PIK 2 karena MUI mendapatkan banyak masukan terkait mudharatnya dari proyek tersebut yang menyebabkan kerepotan di masyarakat.

Kiai Masduki menyampaikan, MUI mengaku turut concern pada persoalan tersebut karena ini adalah permasalahan umat dan strategis nasional yang pelaksanaannya banyak mudharatnya dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Perburuan Tentara Israel di Brasil dan Runtuhnya Kekebalan Negara Zionis

"Ini satu-satunya rekomendasi dalam rapat pimpinan MUI setelah Mukernas akhirnya ditindaklanjuti dengan dibuat tim agar rekomendasi bisa berjalan dan diperjuangkan oleh MUI," kata Kiai Masduki.

Sebagai Ketua Tim, Kiai Masduki kemudiaan berkoordinasi dengan pemerintah, MUI Banten, dan MUI Tangerang beberapa waktu lalu. Hasil koordinasi tersebut membuktikan dan menjelaskan bahwa PSN di PIK 2 sudah menyalahi aturan pelaksanaannya.

 

Di tempat yang sama, Deputi Eksternal WALHI Mukri Fitriyani mengatakan, sebelum PSN di PIK2 dikerjakan seharusnya pemerintah mengkaji dulu terkait dampaknya terhadap lingkungan. Sementara, proyek tersebut sudah menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

"Sebelum dilaksanakan maka biasanya dalam pengusulan proses analisis mengenai dampak lingkungan itu maka tidak boleh dilanjutkan. Kenapa? Karena prinsip pembangun itu harus menjawab semua kebutuhan warganya," ujar dia.

Sementara itu, Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Prikanan atau Kiara, Erwin Suryana mengungkapkan bahwa semua PSN itu harus dikoreksi.

"Dan khusus untuk PIK 2 tentu kami sepakat dengan apa yang dinyatakan oleh YLBHI bahwa bila lebih banyak mudaratnya maka lebih baik ditiadakan saja," kata Erwin.

Sementara itu, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih mengapresiasi rekomendasi MUI yang menuntut pemerintah agar menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Tangerang. Menurut dia, rekomendasi tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan PP Muhammadiyah.

"Kami sangat mengapresiasi ketika keluar fatwa MUI terkait dengan PIK 2. Dan itu sebenarnya adalah sama konsennya dengan kami LBH PBI Muhammadiyah yang terkait dengan MUI itu," ujar Ikhwan usai melakukan pertemuan dengan MUI, Laskar Merah Putih, WALHI, dan LSM KIARA di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut dia, pihaknya juga telah menerima banyak laporan dari masyarakat Tangerang, terutama terkait dengan pembebasan tanah di PIK 2.

"Bahkan dugaan kriminalisasi terhadap rakyat juga sering terjadi. Bahkan kami juga mendampingi beberapa kasus sampai ke pengadilan. Tidak ada hukum lagi di sini dan sebagainya," ucap Ikhwan.

Fenomena itu lah yang kemudian menggerakkan LBH Muhammadiyah untuk melakukan advokasi terkait dengan PIK 2.

"Harapkan kami dengan kebersamaan ini, apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwanya tadi, kita bersama-sama bisa menghentikan praktik-praktik semacam itu," kata Ikhwan.

BACA JUGA: Serangan Yaman yang Merepotkan Israel dan Jatuhnya Pamor Militer Amerika di Kawasan

Sebelumnya, LBH PBI Muhammadiyah juga sudah mengadukan beberapa orang yang terkait dengan pemagaran laut di Tangerang yang diduga terkait dengan PIK2.

"Sebelumnya juga kami mendampingi korban dari orang yang punya persoalan terkait dengan PIK 2. Dugaan penggusuran tanah, dan kemudian pembelian tanah dengan harga yang tidak wajar," jelas dia.

"Harga-harga yang menzalimi masyarakat itulah kemudian yang menjadi concern kami. Bahkan beberapa juga kami dampingi masyarakat korban," ucap Ikhwan.

 

Sebelumnya, Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) melalui tim kuasa hukumnya telah secara resmi mendaftarkan permohonan pengujian formil dan materil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (2/1/2025).

"Kemarin kita sudah ajukan permohonan Hak Uji Materiil ke MA," ujar Ketua Umum MPP Pemuda ICMI, Ismail Rumadan kepada Republika.co.id, Kamis (23/1/2025).

Permohonan tersebut ditujukan untuk menguji Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, khususnya pada Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Sebelumnya, Pemuda ICMI melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti berpendapat bahwa peraturan ini memiliki sejumlah kelemahan hukum yang signifikan.

Secara formil, Peraturan Menteri Koordinator tersebut diterbitkan tanpa adanya pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden.

"Hal ini melanggar prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah beberapa kali," ucap Ismail.

Selain itu, secara materiil, isi dari Peraturan Menteri Koordinator ini dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya, diantaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Materi muatan peraturan tersebut juga dinilai menambahkan norma baru yang tidak diperintahkan oleh peraturan di atasnya, sehingga melampaui kewenangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Berdasarkan hal tersebut, pemohon memohon kepada Mahkamah Agung RI untuk menyatakan bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan tidak berlaku secara umum.

BACA JUGA: Tornado Api yang Bakar Los Angeles Telah Disebutkan Alquran 14 Abad Silam? 

Selain itu, Pemuda ICMI juga meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencabut peraturan tersebut.

Menurut Ismail, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen bahwa dalam setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya.

"Pemuda ICMI berharap Mahkamah Agung dapat memproses permohonan ini secara transparan dan berkeadilan," kata dia.

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler