Bubarkan 10 Lembaga non Struktural, Negara Hemat Rp 227 M
Pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), mengungkapkan terdapat potensi penghematan dari pembubaran 10 lembaga nonstruktural yang baru saja dilakukan Presiden Jokowi. Setidaknya negara akan menghemat Rp 227 miliar per tahun dari biaya operasional setelah 10 lembaga tersebut dibubarkan.
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan, secara umum pembubaran 10 lembaga nonstruktural ini sudah dilakukan pengkajian. Mulai dari sisi efektivitas lembaga, pengintegrasian pegawai hingga masalah anggaran. Pihaknya mengaku, melakukan pengkajian dari aspek anggaran memang tidak terlalu signifikan.
Karena, diakui Rini, memang titik berat pembubaran ini kepada reformasi birokrasi, bagaimana melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah. "Tapi, akibat pembubaran ini anggaran negara berpotensi ada penghematan sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga yang dibubarkan tersebut," ungkap Rini kepada wartawan, Selasa (1/12).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” kata Tjahjo.
Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 lembaga nonstruktural (LNS) tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.
Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.
Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan Lembaga nonstruktural lainnya.
“Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” ungkap Tjahjo.
Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Menteri Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.
Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:
1. Dewan Riset Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan;
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.