Tjahjo Jelaskan Nasib Pegawai 10 Lembaga yang Dibubarkan
Pembubaran 10 lembaga nonstruktural menjadi visi misi Presiden Jokowi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menjelaskan detail tahapan setelah pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural (LNS). Setelah dibubarkan, para pegawai dari sepuluh lembaga tersebut akan diintegrasikan ke masing-masing Kementerian yang memiliki kesesuaian tugas dan fungsi.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan, berkaitan dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural, maka ada konsekuensi pengalihan sumber daya manusia (SDM). Konsekuensi ini, kata dia, ada bagian dari visi misi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin berkaitan dengan reformasi birokrasi.
"Selanjutnya dalam upaya menyederhanakan struktur birokrasi pemerintah KemenPANRB, melakukan evaluasi terhadap efisiensi efektivitas keberadaan lembaga lainnya. Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian," kata MenPANRB, dalam konferensi pers, kepada wartawan, Selasa (1/12).
Tjahjo menegaskan, reformasi birokrasi yang sedang berjalan tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional, tetapi juga memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek. Kemudian menelaah berbagai lembaga, baik lembaga nonstruktural yang yang diterbitkan berdasarkan perpres atau Inpres dan juga lembaga-lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar undang-undang.
Ia memaparkan, sejak pemerintahan awal Presiden Jokowi, pihaknya sudah memutuskan pembubaran beberapa badan dan lembaga. Pada periode awal Presiden Jokowi lima tahun sebelumnya juga telah membubarkan hampir 27 badan dan lembaga oleh MenpanRB sebelumnya.
Karena itu semasa pandemi Covid-19, menjadi momentum yang penting bagi KemenPANRB, bersama Kementerian Keuangan, Sekretaris Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memutuskan kembali pembubaran 10 lembaga lain. Dan dengan 10 lembaga yang sekarang dibubarkan, maka sudah 37 badan dan lembaga yang sudah dibubarkan.
"Pelibatan BKN karena masalah-masalah yang berkaitan dengan kepegawaian mengkaji sejumlah badan lembaga yang menurut catatan kami ini tumpang tindih bisa diintegrasikan ke Kementerian. Dengan BKN kalau ada pegawainya di badan lembaga mau dikemanakan, itu sudah ditemukan kesepakatannya," terang Tjahjo.
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahkan ke 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan ini tugas fungsinya tidak hilang, tapi akan diintegrasikan ke kementerian yang berkaitan. Dan hal ini, kata dia, memang sudah dilakukan pengkajian, di mana memang ada beberapa tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan Kementerian yang sejenis.
- Dewan Riset Nasional yang akan tugas fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional. Fungsi kelembagaan dan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan masalah riset dan inovasi akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
- Badan Ketahanan Pangan yang akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Saat ini posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh badan ketahanan pangan yang ada di Kementerian Pertanian.
"Oleh karena itu dalam rangka untuk koherensi kebijakan dan kemudahan di dalam optimalisasi peningkatan kinerja maka dewan ketahanan pangan akan selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian," jelas Rini. - Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (Surabaya dan Madura). Karena ini akan terkait dengan dua Kementerian yaitu Kementerian PUPR dan kementerian perhubungan, fungsi dari pada badan pengembangan wilayah Suramadu, akan dialihkan kepada kementerian PUPR. Dan, yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Olahraga yang akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Karena memang fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Komisi Pengawasan Haji Indonesia. Sebelumnya, jelas Rini, Komisi Pengawasan Haji Indonesia ini berdasarkan undang-undang tentang penyelenggara haji sudah tidak ada lagi di dalam undang-undang, hanya didalam perpres. Dengan dibubarkan lembaga ini, maka perpres yang sebelumnya masih berlaku, kini dicabut.
"Selanjutnya kewenangan Komisi Pengawas Haji akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama yang akan dilaksanakan oleh Dirjen Pelaksana Haji," ujarnya. - Komite ekonomi dan industri nasional (KEIN) yang diintegrasikan kepada koordinator menteri koordinator bidang perekonomian. Pengintegrasian KEIN ke kementerian koordinator bidang perekonomian karena memang tugasnya sangat berkaitan dengan bidang koordinasi bidang perekonomian.
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilaksanakan oleh Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Selain itu, ia menjelaskan badan ini sudah tidak ada lagi di dalam undang-undang telekomunikasi, tetapi perpresnya masih belum dicabut. Maka pembubaran dengan perpres ini sekaligus juga mencabut perpres yang lama.
- Komisi Nasional Lanjut Usia, saat ini kewenangan ini sudah dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. Sehingga fungsinya sudah tidak ada lagi, artinya bahwa sudah tidak ada lagi komisioner yang melaksanakan fungsi ini.
"Saat ini fungsi tersebut tidak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal rehabilitasi sosial. Oleh karena itu akan dikembalikan kepada atau diintegrasikan kepada Kementerian sosial," ungkapnya. - Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang tentu saja akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal ini mengingat Kementerian Pemuda dan Olahraga juga melaksanakan fungsi penataan atlet profesional dan prestasi. Dan ini saat ini sudah menjadi salah satu tugas dari kedeputian di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dimana saat ini memang ketua lembaga ini juga adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Penyatuan ini diharapkan menjadi keterpaduan dan koherensi kebijakan dalam regulasi komunikasi di Indonesia.