Polisi Penembak La Randi Divonis 4 Tahun
Brigadir Abdul Malik dinilai memanipulasi kejadian sebenarnya dalam pemeriksaan.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Brigadir Abdul Malik (AM) dengan hukuman empat tahun penjara. Anggota Satreskrim Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, itu dinilai terbukti membunuh La Randi, mahasiswa Universitas Haluoleo, yang tewas dalam aksi demonstrasi penolakan RUU KUHP dan UU KPK pada 2019 lalu. “Mengadili,...