Ridwan Kamil Sebut 4 Lembaga Awasi Pinjaman PEN
Ridwan Kamil ingin pinjaman daerah sukses kualitas dan administratif.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat lembaga negara dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut digulirkan pemerintah pusat lewat Pinjaman PEN Daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI (Persero) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Empat lembaga tersebut yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menjadi narasumber dalam webinar "Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman PEN PT SMI kepada Pemerintah Daerah" di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (1/12) petang.
"BPK, kejaksaan, kepolisian, dan BPKP selalu mengawasi sistem pembelanjaan Pemprov Jabar. Empat sekawan inilah yang juga akan kita gunakan di awal, di tengah, dan di akhir," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Adapun Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemprov Jabar dan PT SMI adalah Rp 1,812 triliun. Pinjaman ditandatangani melalui konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis 24 September 2020 dan secara langsung di hadapan notaris di kantor PT SMI, Jakarta, pada Jumat, 13 November 2020.
"Kami juga punya komitmen moral, (jumlah) pinjaman daerah yang besar maka harus sukses (penggunaannya). Saya ingin sukses secara kualitas, sukses juga secara administratif," kata Emil.
Maka, kata dia, empat lembaga yang bisa mendampingi ini diaktifkan di awal, di tengah, dan di akhir proses, seperti penanganan COVID-19 di Jabar yang sangat baik, transparan, dan akuntabel.