Selandia Baru Umumkan Darurat Iklim
Selandia Baru menyetujui mosi yang diajukan oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern
REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Parlemen Selandia Baru mengumumkan keadaan darurat iklim pada Rabu (2/12).
Mayoritas anggota parlemen mendukung mosi yang diajukan oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern, yang memungkinkan negara itu bergabung dengan 32 negara lain secara resmi mengakui krisis iklim global, lansir Radio New Zealand (RNZ).
Ardern berjanji akan memberi contoh dengan mengurangi limbah dan emisi.
"(Parlemen akan) menunjukkan kepemimpinan dan mendemonstrasikan apa yang mungkin dilakukan untuk sektor lain ekonomi Selandia Baru dengan mengurangi emisi pemerintah sendiri dan menjadi pemerintah yang netral karbon pada 2025," kata Ardern.
“Sektor publik perlu dan akan menjadi contoh yang menetapkan standar yang perlu dicapai oleh kita semua pada 2050,” kata dia.
Di bawah program tersebut, pemerintah akan segera fokus pada penghentian boiler batu bara terbesar dan paling aktif, mewajibkan lembaga pemerintah untuk membeli kendaraan listrik dan mengurangi ukuran armada mobil mereka serta mengamanatkan standar hijau untuk bangunan sektor publik.
"Kebijakan ini, bersamaan dengan deklarasi darurat iklim hari ini, berfungsi sebagai pesan kepada sektor publik untuk menertibkan rumah kita sendiri," ujar Ardern.
Perdana menteri menambahkan bahwa ini juga merupakan seruan kepada sektor swasta untuk bertindak.
"Sangat menyenangkan melihat begitu banyak contoh bisnis mengambil langkah untuk mengurangi emisi mereka," kata dia.
Pada November, Ardern kembali terpilih untuk masa jabatan kedua, didukung oleh tanggapan tegasnya terhadap wabah Covid-19 di negara itu, yang dipuji sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Dalam masa jabatan sebelumnya, pemerintah Ardern mengeluarkan undang-undang nol karbon dan menetapkan kerangka kerja untuk nol emisi pada 2050.