KPK-PLN-ATR/BPN Selamatkan 3.011 Persil Tanah Negara
Kerja sama guna mempercepat pengamanan aset tanah di Sumsel dan Sumut
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut guna mempercepat pengamanan aset tanah. Di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumatera Utara (Sumut), sebanyak 3.011 sertifikat tanah atau senilai Rp 1,2 triliun berhasil diamankan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.
Di Sumsel, secara akumulatif hingga Kamis (3/12), total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 1.101 sertifikat dari 3.908 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Sementara di Sumut, total penyelamatan aset milik negara mencapai 1.910 sertifikat dari 2.930 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.
Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri kepada Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN Wiluyo Kusdwiharto serta disaksikan secara langsung Gubernur Sumsel, Herman Deru dan secara virtual oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Griya Agung Pemprov Sumsel, Palembang.
Menteri ATR, Sofyan Djalil memberikan apresiasi atas langkah PLN bekerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. “Sebelumnya, banyak aset BUMN yang bersengketa dengan masyarakat. Alhamdulillah setelah KPK proaktif dalam tata kelola aset kemajuannya sangat signifikan. Melalui program reforma agraria, BPN semakin siap melakukan tatakelola serta sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh BUMN, Pemerintah daerah dan masyarakat dengan waktu yang lebih cepat,” jelas Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri juga mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“Sesuai undang-undang, tugas pokok KPK yang pertama ialah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Oleh karena itu kita lakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi dan instansi yang bertugas dalam pelayanan publik,” jelas Firli Bahuri.
Gubernur Sumsel, Herman Deru juga menuturkan bahwa kolaborasi berbagai lembaga ini sangat membantu dalam membangun tata kelola di instansinya. “Pola pencegahan korupsi sangat optimal bagi penertiban aset di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. Inisiasi ini tidak akan bersambung tanpa kehadiran KPK. Terimakasih kepada ATR/BPN dan BUMN terkait atas percepatan sertifikasi aset tanah di Provinsi Sumatera Selatan,” terang Herman Deru.
Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, Wiluyo Kusdwiharto menyatakan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara yang dipercayakan kepada PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari acara Rakor Tata Kelola Aset yang sudah dilaksanakan di 13 provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN, sepanjang tahun 2020 PLN telah memperoleh 12.500 sertifikat tanah atau senilai Rp4,6 triliun termasuk 1.101 sertifikat baru yang diterima di Sumsel dan 1.910 sertifikat baru yang diterima di Sumut.
Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan, demi menghadirkan terang di seluruh negeri.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.