Demokrat: Penetapan Tersangka Cagub Sumbar Politis

Demokrat mengatakan cagub Sumbar hanya menghadiri undangan, bukan penggagas acara.

Republika
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. (Ilustrasi kampanye pilkada)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai penetapan tersebut tendensius dan politis.

Baca Juga


"Ini Pilkada. Sebuah kontestasi politik, yang jika tak cermat dan tepat menilai situasi dan mengambil langkah penanganan hukumnya akan sangat dimungkinkan dan beralasan dinilai politis," kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (5/12).

Kendati demikian ia mengatakan, partainya menghargai dan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, ia berharap penegak hukum dapat berlaku adil untuk menilai persoalan ini secara jernih, proporsional dan adil. 

"Kami meyakini masyarakat Sumatera Barat bisa menilai secara jernih dan objektif bahwa dalam acara Coffee Break TV One tersebut, paslon kami hanya menghadiri undangan, bukan sebagai penggas acara, karena program ini memang sudah ada di TV One sejak dulu," ujarnya.

Ia menuturkan dalam acara tersebut paslon hanya merespons pertanyaan host acara. Karena itu, menurutnya, manusiawi jika ada pernyataan normatif sebagai respons yang senada dengan visi paslon.

"Masyarakat pasti tahu bahwa ini tendensius dan dimotori oleh kompetitor. Bagi kami, ini adalah afirmasi bahwa hasil survei yang menempatkan Paslon kami sebagai yang teratas adalah valid dan benar adanya sehingga mendorong kompetitor menggunakan segala cara untuk menjegal," jelasnya.

Kamhar meyakini masyarakat Sumbar sangat cerdas dan melek politik. Partai Demokrat juga akan memberikan pendampingan dan advokasi bagi paslon ini. 

"Pak Mulyadi adalah salah satu kader utama dan terbaik Partai Demokrat dari Sumbar," kata dia.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus cagub Sumatera Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana Pemilu. Karena itu, kasus ini yang menangani adalah sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan kejaksaan. 

"Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (5/12). 

Argo meluruskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu. 

"Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa," kata Argo. 

Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler