Dua Menteri Tersangka, Pengamat: KPK Jawab Keraguan Publik

Pengamat menilai KPK coba jawab keraguan publik dengan jerat dua menteri.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari menilai perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan beberapa waktu lalu, tidak mempengaruhi kinerja lembaga tersebut. KPK mampu menjawab keraguan publik dengan menjadikan dua menteri sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga


Menurutnya, sebelumnya banyak pihak yang meragukan kinerja KPK dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, termasuk juga terkait dengan para pimpinan baru lembaga itu. Namun, saat ini KPK telah menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka kasus korupsi.

"Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa KPK bisa langsung menindak top eksekutif. Karena yang ditangkap bukan level dirjen atau direktur, tapi ini menteri," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Ahad (6/12).

Menurut Wawan, dengan ditetapkan-nya dua orang menteri yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi pada masa awal pemerintahan, merupakan hal yang perlu diapresiasi.

Langkah tersebut, lanjut Wawan, dinilai menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut, setelah sempat diragukan kinerja-nya oleh publik akibat adanya perubahan undang-undang dan kepemimpinan baru.

"Penangkapan di awal pemerintahan ini merupakan hal yang baik, sebelumnya ada pejabat yang ditangkap mendekati akhir masa jabatan. Menurut saya, KPK juga sedang berupaya mengembalikan kepercayaan publik," ujar Wawan.

Wawan menambahkan, penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut, juga dianggap sebagai langkah yang berani. Menurut Wawan, selama ini publik menilai bahwa banyak politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang dianggap kebal hukum.

"Masyarakat akan melihat bahwa KPK berani mengusik parpol, yang selama ini agak sulit. Apalagi ini adalah parpol penguasa, yang mencalonkan presiden, dan parpol yang memiliki kursi di kabinet paling banyak dibanding yang lain," ucap Wawan.

Pada akhir November 2020, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Edhy diduga menerima suap senilai Rp9,8 miliar.

Tidak berhenti di situ, pada pada awal Desember 2020 ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka, karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar, yang merupakan fee dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler