Bawaslu: Penetapan Tersangka Cagub Sumbar tak Politis
Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membantah adanya unsur politis dalam penetapan tersangka terhadap calon gubernur Sumatra Barat, Mulyadi. Penetapan itu disebut sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang.
"Tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan pelanggaran terkait calon gubernur Sumatera Barat," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam peluncuran indeks kerawanan pilkada (IKP) Pilkada 2020 secara daring, Ahad (6/12).
Mulyadi diduga melakukan kampanye di luar jadwal di sebuah televisi swasta. Hal tersebut kemudian dilaporkan warga Indonesia yang memiliki hak pilih.
Bawaslu, kata Ratna, menindaklanjuti laporan tersebut karena merujuk Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Setelah itu, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
"Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor itu terpenuhi, sehingga kemudian polisi, jaksa, dan Bawaslu sepakat untuk diteruskan ke proses penyidikan," ujar Ratna.
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan paling banyak selama 3 bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta.
Cagub Sumatra Barat itu dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye. Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.