Kadisdik Kota Bogor Klarifikasi Soal Ujian PJOK Kelas 5 SD

Guru kurang selektif memilih soal terkait nama alat reproduksi manusia.

dok. Istimewa
Soal ujian PJOK siswa kelas 5 SDN Kedung Badak 2, Kota Bogor tersebar di kalangan orang tua siswa dan media sosial. Soal-soal ujian mengenai Cara Menjaga Kebersihan Alat Reproduksi ini dinilai terlalu vulgar.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Fahrudin menanggapi adanya soal ujian Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bogor. Soal ujian terkait dengan kompetensi menjaga alat kebersihan alat reproduksi untuk siswa kelas 5 SD.

Baca Juga


“Betul, soal tersebut adalah soal ulangan akhir semester ganjil kelas 5 di salah satu SDN di Kota Bogor,” ujar Fahruddin ketika dihubungi Republika, Ahad (6/12) sore.

Fahruddin menjelaskan, soal tersebut diambil dari buku BSE yang dikeluarkan Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan yang diterbitkan pada 2009/2010. Namun, dalam hal ini, guru tersebut kurang selektif dalam memilih butir soal terkait nama alat-alat reproduksi manusia.

Sebab, diketahui kondisi kesehatan guru yang menyusun soal ujian tersebut sedang kurang baik sehingga tidak melakukan penyempurnaan bahasa terhadap soal yang dibuatnya. “Kondisi kesehatan guru yang bersangkutan sedang kurang baik karena sedang sakit jantung serius dan menunggu jadwal pemasangan ring, sehingga tidak melakukan penyempurnaan bahasa terhadap soal yang diambil dari buku,” jelasnya.

Guru yang membuat soal itu, lanjut Fahruddin, sudah mengabdi sebagai guru pegawai negeri sipil selama 36 tahun, yakni sejak 1984. Namun, baru kali ini, guru tersebut merasa bersalah karena tidak melakukan penyempurnaan bahasa pada soal yang dipilihnya.

Disdik Kota Bogor telah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap guru yang bersangkutan. “Kami juga lakukan pembinaan terhadap kepala sekolah, serta pengawas pembina yang berugas di sekolah tersebut agar kejadian ini tidak terulang,” kata dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Bidang Cybercrime dan Pornografi Sumedi mengatakan pihak KPAID telah meminta buku yang dijadikan rujukan oleh guru tersebut melakui Kepala Disdik Kota Bogor. Untuk sementara, kata Sumedi, KPAID baru menerima foto cover buku terbitan Pusat Kebukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010 yang diketahui digunakan oleh guru PJOK tersebut. 

Rencananya, KPAID akan menelaah buku itu Senin (7/12) setelah menerima bentuk fisiknya. “Oleh Pak Kadis kami baru dikirim cover melalui WhatsApp, mungkin buku fisiknya akan dikirim Senin (7/12) pagi ke kantor KPAID. Nanti hasil telaah kami mengenai buku tersebut akan kami sampaikan,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler