Komplotan Bandit Pemecah Kaca Mobil di Rest Area Ditangkap
Ada dua tersangka yang masih berada di bawah umur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap lima bandit pemecah kaca mobil yang kerap beraksi di tempat istirahat (rest area) jalan tol. Komplotan bandit ini beranggotakan dua anak di bawah umur.
"Kami amankan lima tersangka dari lima TKP(tempat kejadian perkara) dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
M (52) yang berperan sebagai kapten dan memecahkan kaca mobil, RP (22) yang berperan sebagai joki, RE (41) yang berperan sebagai penadah, serta IZ (16) dan A (16) yang berperan sebagai joki.
Yusri menjelaskan modus komplotan ini sedikit berbeda dengan bandit pemecah kaca mobil yang biasanya beraksi mencari sasaran di tempat sepi. "Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol, mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, meliat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situ dia lakukan aksinya," tambahnya.
Rata-rata barang yang menjadi incaran komplotan ini adalah ponsel, laptop, serta tas yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Namun polisi juga masih mendalami mengenai temuan senjata api yang menurut pengakuan komplotan ini didapat dari tas yang dicuri dari salah satu mobil korbannya.
"Satu masih kami dalami, karena saat ambil satu tas ada isinya satu senjata api, jadi kita dalami kepemilikannya," kata dia.
Saat ini kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan.