Hukum Memakai Uang Hasil Hadiah yang Diundi

Banyak orang menganggap undian adalah berjudi, benarkah?

Republika
Hukum Memakai Uang Hasil Hadiah yang Diundi.
Rep: Meiliza Laveda Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak orang menganggap undian adalah berjudi, begitu juga sebaliknya. Sehingga jika dikaitkan dengan hukumnya dalam Islam hukumnya haram.

Baca Juga


Namun, hal ini perlu diluruskan. Menurut Ustadz Ahmad Sarwat dalam diskusi daringnya di laman rumahfiqih.com, tidak selalu judi menggunakan undian, begitu pun sebaliknya.

“Jika ditelaah lebih dalam, tidak selalu yang namanya judi menggunakan undian. Terkadang menggunakan ketangkasan, kecerdasaan, atau kemampuan tertentu yang tidak diundi,” ujar Ustadz Sarwat.

Namun, yang namanya berjudi, tetap hukumnya haram dalam Islam. Sedangkan undian belum tentu sesuatu yang diundi itu judi.

Misal, saat zaman Rasulullah SAW, beliau bersabda, seandainya umat Muslim tahu betapa tingginya derajat seseorang yang sholatnya di shaf pertama, mereka akan saling berebutan.

Agar adil, mereka mengundi. Undian dalam hal ini bersifat bukan judi. “Sama juga ketika Rasulullah SAW bepergian untuk berperang. Beliau biasanya mengundi siapa istrinya yang keluar namanya untuk ikut Rasulullah. Misalnya yang keluar namanya Aisyah, maka dia yang ikut berangkat,” kata dia.

Konteks mendapat uang hasil dari undian bisa termasuk undian dan bisa termasuk berjudi. Sebagai contoh, dalam mengisi TTS, pemenangnya ada banyak, lalu diundi siapa yang berhak mendapat hadiah. Jika saat mengikuti undian para peserta harus membayar, kemudian uangnya dikumpulkan dan dijadikan hadiah, itu termasuk judi.

Namun, jika tidak ada persyaratan membayar, itu tidak judi. “Tapi biasanya mengisi TTS itu tidak perlu bayar. Karena tidak perlu bayar, yang menang dapat hadiah yang kalah tidak rugi apa pun, dalam arti kehilangan uang pertaruhannya,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler