IDI: Vaksin Covid-19 Masih Uji Klinik, tak Pantas Ditawarkan
Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan jika lulus uji klinik fase 3.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 Sinovac kini dalam fase uji klinik di Bandung, Jawa Barat. Namun sudah ada rumah sakit yang menawarkan jasa vaksinasi ini dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai iklan tersebut tidak pantas karena masih tengah uji coba.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, vaksinasi Covid-19 baru bisa diberikan kalau sudah selesai uji klinik fase 3. Kemudian, setelah itu dilaporkan di majalah kedokteran internasional yang terakreditasi.
"Selama itu belum muncul ya belum bisa dipakai. Kemudian kalau izin darurat belum keluar, maka tidak bisa disampaikan bisa melakukan vaksinasi Covid-19," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (12/12).
Dia menegaskan, vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan jika lulus uji klinik fase 3. Terkait vaksinasi yang bisa dilakukan dua bulan mendatang, dia tidak menampik itu bisa dilakukan. Sebaliknya, tdak menutup kemungkinan belum bisa dilakukan.
Menurutnya, kalau yang belum ada izin edar vaksin maka seharusnya iklan vaksinasi jangan dulu dipasang. "Saya kira tidak pantas untuk ditawarkan sekarang ini. Mengenai boleh atau tidamnya RS melakukan promosi vaksinasi nantinya ya tergantung (setelah mendapatkan EUA)," katanya.
Terkait jika sudah ada rumah sakit yang menawarkan vaksin ini merupakan pelanggaran, dia menegaskan, itu bukan kewenangannya. Sebab, Zubairi bukanlah ahli hukum.
Sebelumnya beredar iklan promosi jasa vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia. Di iklan itu lengkap ditulis estimasi kedatangan vaksin dalam jangka waktu satu hingga dua bulan mendatang. Di iklan itu juga ditulis pasien yang perjanjian atau booking Vaksin Covid-19 akan mendapatkan prioritas.
"Pesan sekarang whatsapp pendaftaran 0823 5226 6677. Makin aman menjalani 2021 dengan Vaksin Covid-19," tulis iklan rumah sakit tersebut.