Satgas Covid-19 Belum Terima Laporan Klaster Pilkada
Upaya mitigasi terkait kejadian terpaparnya petugas pilkada sudah disusun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juri Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengaku belum menerima laporan dari daerah terkait adanya klaster pilkada (pemilihan kepala daerah). Menurut dia, kesimpulan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 menjadi klaster penyebaran Covid-19 membutuhkan waktu dan analisis klinis.
"Belum ada, mengingat untuk menyimpulkan klaster butuh waktu sehubungan dengan munculnya gejala klinis jika terpapar di hari pemungutan suara," ujar Wiku dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (14/12).
Di sisi lain, sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas ketertiban TPS (tempat pemungutan suara), dan Pengawas TPS dilaporkan reaktif maupun positif Covid-19 sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Wiku mengatakan, dinas kesehatan dan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 daerah melakukan 3T yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Wiku menuturkan, upaya mitigasi terkait kejadian terpaparnya petugas pilkada sudah disusun penyelenggara bersama satgas penanganan Covid-19. Rumah sakit pun diminta untuk mengantisipasi jika ada lonjakan pasien karena penyelenggaraan pilkada.
"Jika memang terjadi maka upaya tersebut perlu dilakukan salah satunya respon rumah sakit yang harus adaptif jika permintaan terhadap bed di rumah sakit meningkat," kata Wiku.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan akan mengupayakan rapid test atau uji cepat kepada KPPS) usai bertugas di TPS. "Kita akan mengupayakan rapid ulang bagi petugas ad hoc setelah bertugas di TPS," ujar Komisoner KPU RI Ilham Saputra kepada Republika, Senin.
Namun, Ilham belum memerinci waktu pelaksanaan rapid test jajaran penyelenggara ad hoc tersebut. Diketahui, KPU merekrut KPPS sebanyak tujuh orang dan dua petugas ketertiban TPS untuk setiap TPS. Sementara jumlah TPS di 270 daerah mencapai 298.938 TPS.
Ilham pada 9 Desember 2020 menyampaikan, sebanyak 79.241 petugas KPPS reaktif dari 1.739.618 anggota KPPS yang menjalani rapid test sebelum pemungutan suara. Kemudian, 293.435 petugas ketertiban TPS juga reaktif dari 359.855 petugas ketertiban TPS yang menjalani rapid test.
Bagi mereka yang reaktif, mereka dapat menindaklanjutinya dengan swab test atau menjalani karantina mandiri. Petugas yang hasilnya positif terinfeksi Covid-19 atau masih reaktif menjelang hari pemungutan suara, KPU daerah menonjobkannya dan mengganti yang bersangkutan.
Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan sebanyak 18.668 permasalahan terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan laporan pengawas TPS melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020. Bawaslu menemukan 1.172 TPS yang terdapat petugas KPPS terpapar Covid-19.
"Terdapat KPPS terpapar Covid-19 yang masih hadir di TPS. Nah ini terjadi di 1.172 TPS, tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pascaCovid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers daring, Rabu (9/12).
Dia mengatakan, kejadian anggota KPPS positif Covid-19 yang masih bertugas di TPS, salah satunya terjadi di Tomohon, Sulawesi Utara. Petugas KPPS tersebut sebelumnya dinyatakan nonreaktif berdasarkan hasil rapid test, tetapi ia justru mendapatkan hasil uji swab yang menunjukkan dirinya positif Covid-19 saat sedang bertugas di TPS.
Namun, menurut dia, untuk kasus di daerah lainnya, temuan petugas KPPS positif Covid-19 yang masih bekerja di TPS ini perlu ditindaklanjuti. Salah satunya dengan penelusuran waktu anggota KPPS tersebut dinyatakan positif Covid-19.
"Terkait dengan anggota KPPS yang positif, tadi saya sampaikan bahwa ini kita harus cek kapan mereka positif dan apakah masih dalam posisi positif apa tidak," kata Afif.