MUI Segera Bahas Status Halal Vaksin Sinovac

MUI sudah menerima permohonan sertifikasi halal Vaksin Sinovac untuk Covid-19. 

Vaksin gratis dan sertifikasi vaksin halal
Rep: ayobandung.com Red: ayobandung.com

SURABAYA, AYOBANDUNG.COM -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar, mengatakan lembaganya sudah menerima permohonan sertifikasi halal Vaksin Sinovac untuk Covid-19. 


Vaksin Sinovac tersebut, kata Miftach, harus dibahas terlebih dahulu dalam forum bahtsul masail (diskusi membahas persoalan hukum agama) untuk menentukan halal atau tidaknya.

"Dibahas di BM (bahtsul masail)," ujarnya, saat ikut meninjau simulasi vaksinasi di RSI Surabaya, Jumat (18/12/2020).

Dalam menentukan halal atau tidaknya vaksin, lanjut Miftach, ada beberapa hal yang akan dijadikan pertimbangan nanti. Paling utama tentu dari sisi kesehatan.

"Aman tidak (vaksin Covid-19)? (Dari sisi) toyyibah-nya, ada mujarab nya tidak," katanya.

Di lokasi sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengatakan kalau Vaksin Sinovac yang akan dibagikan oleh pemerintah itu halal.

"Allhamdulillah, hari ini  pelaksanaan simulasi vaksin COVID-19 di Jatim dihadiri oleh Ketua Umum  MUI Pusat KH Miftachul Akhyar. Ini menunjukkan bahwa vaksin ini halal. Kehalalan menjadi bagian  yang penting dalam meyakinkan masyarakat," katanya.

Status halal dari Khofifah ini hanya klaim semata. Faktanya MUI belum mengeluarkan seritifkasi halal terhadap vaksin tersebut. Bahkan BPOM juga masih melakukan kajian dan memastikan efektif atau tidaknya vaksin tersebut.

Meskipun demikian, Khofifah menegaskan kalau Jatim dalam posisi siap melakkan vaksinasi kepada masyarakat. Jatim telah memiliki 8.501 vaksin karier dan 1800 lemari es, kemudian 404 vaksinator serta programmer di setiap kabupaten dan kota.

Berdasarkan data Kemenkes RI, tahap awal Pemprov Jatim mendapatkan jatah sebanyak 317.000 vaksin. Dari jumlah itu, jika dibagi dua menjadi sekitar 158.500 vaksin.

Pemprov Jatim telah memiliki 2.404 vaksinator bersertifikat. Jika satu orang diberikan vaksin sebanyak dua kali maka dalam waktu 14 hari bisa terpenuhi.

"Jadi pelaksanaan vaksin tidak sampai berbulan-bulan, kecuali jika mendapat tambahan vaksin kami akan siapkan penambahan vaksinator sekaligus faskesnya" ungkapnya.

Lihat Artikel Asli
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Berita Terpopuler