Napi Muslimah Difoto tanpa Jilbab, Penjara Michigan Digugat
Penjara Michigan dinilai melanggar keyakinan dan kebebasan beragama narapidana.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebuah organisasi hak sipil dan advokasi Muslim, Council on American-Islamic Relations (CAIR), mengajukan gugatan perwakilan kelompok federal terhadap institusi penjara Michigan Department of Corrections (MDOC).
CAIR menggugat atas tuduhan memaksa narapidana wanita melepas jilbab mereka untuk foto identitas. Gugatan itu muncul setelah lebih dari 15 wanita mengklaim mereka terpaksa melepas jilbab mereka untuk proses pembuatan foto.
Para narapidana termasuk wanita Muslim, dan mereka yang tergabung dalam gerakan keagamaan Moorish Science. Seorang pengacara untuk CAIR cabang Michigan, Amy Doukore mengatakan, kebijakan penjara negara bagian itu bukan hanya pelanggaran hak-hak agama tetapi juga hak-hak perempuan.
"Ini memalukan, menghinakan, dan merendahkan wanita Muslim. Melepas hijab bagi seorang wanita Muslim sama dengan membuat wanita non-Muslim berjalan-jalan tanpa atasan atau bertelanjang dada di depan pria dan kemudian menerbitkannya ke sebuah situs," kata dia, dilansir di Middle East Monitor, Sabtu (19/12).
Foto-foto tersebut tidak hanya ditampilkan di kartu identitas penjara wanita, akan tetapi juga tersedia untuk umum di situs MDOC. Doukore mengatakan, CAIR telah mencoba menghubungi pejabat MDOC lebih dari satu kali sejak 2017 ketika organisasi tersebut mulai menerima keluhan tentang kebijakan foto dari perempuan, yang ditampung di Fasilitas Pemasyarakatan Lembah Huron.
"Kami memiliki dedikasi kepada saudara-saudara Muslim kami yang menghadapi penahanan untuk melindungi kebebasan beragama mereka. Kebebasan beragama mereka seharusnya tidak diambil dari mereka. Kami menangani masalah ini dengan sangat serius, karena ini penting terlepas dari apakah seseorang dipenjara atau tidak," katanya.
Dalam siaran pers pada Senin (14/12), Direktur Eksekutif CAIR, Michigan Dawud Walid mengatakan, prosedur MDOC untuk membuat foto merupakan pelanggaran terhadap keyakinan dan kebebasan beragama narapidana, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang federal.
"Sangat disayangkan dan ironis bahwa MDOC, yang menahan orang Amerika dalam tahanannya atas pelanggaran hukum, tidak mengikuti hukum dalam hal mengakomodasi hak-hak agama Muslim secara wajar," kata Waliid.
Pernyataan tersebut lebih lanjut menjelaskan gugatan tersebut menuduh MDOC telah melanggar hak-hak perempuan Muslim dan Ilmu Pengetahuan Moor sesuai dengan Free Exercise Clause of the First Amendment, Religious Land Use and Institutionalized Persons Act (RLUIPA) dan Konstitusi Michigan. Para wanita tersebut mencari bantuan deklarasi, sebuah keputusan permanen terhadap kebijakan dan ganti rugi atas foto diskriminatif MDOC.