DJP: Bea Materai Saham Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat
DJP tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait pembebasan bea materai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengenaan Bea Materai atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga seperti saham, obligasi dan lainnya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.
Menurut Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pengenaan Bea Meterai akan mempertimbangkan sejumlah hal, diantaranya kemampuan masyarakat
"Pengenaan Bea Materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," kata Yoga melalui keterangan resminya yang dikutip Senin (21/12).
Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai. DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) di industri pasar modal masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari aturan pengenaan Bea Materai ini. Menurut manajemen BEI, sampai saat ini belum ada minimun nilai transaksi pengenaan Bea Materai.
"Sebaiknya kita tunggu saja juklak terkait Bea Materai ini, mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena," tutur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widito Widodo.
Sebelumnya, dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa setiap transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) termasuk transaksi saham akan dikenai bea materai sebesar Rp10 ribu per TC. Adapun pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen.