Okupansi Hotel di Kabupaten Bogor Menurun

Aturan tamu wajib memiliki rapid test antigen dengan hasil negatif sangat berpengaruh

ANTARA/Arif Firmansyah
Pekerja mengepel lantai salah satu hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ilustrasi). PHRI Kabupaten Bogor menyatakan, ada penurunan okupansi hotel hingga 70 persen pada musim libur Natal dan tahun baru kali ini.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wisatawan yang hendak berlibur atau menginap di kawasan Kabupaten Bogor saat libur natal dan tahun baru (Nataru) ini, diharuskan membawa surat hasil rapid test antigen. Peraturan tersebut membuat okupansi hotel di Kabupaten Bogor turun drastis meski di tengah masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga


Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto menjelaskan, jika diperkirakan, tingkat hunian atau okupansi hotel pada libur Nataru ini menurun hingga 70 hingga 80 persen.

"(Aturan wisatawan wajib memiliki rapid test antigen dengan hasil negatif tersebut) sangat berpengaruh. Okupansi turun drastis, bisa 70 sampai 80 persen," kata Boboy kepada Republika, Ahad (27/12).

Boboy mengatakan, sejauh ini pihak hotel sudah berusaha menerapkan peraturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait peraturan pengendalian kegiatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 di malam Natal dan tahun baru. 

Sehingga, hotel-hotel di Kabupaten Bogor selalu meminta surat hasil rapid test antigen kepada para tamu sebelum registrasi. "Awal tamu check in, kami tanyakan itu (surat hasil rapid test antigen)," kata Boboy.

Dia menambahkan, sejauh ini PHRI tidak mengetahui apakah ada hotel yang tidak meminta surat hasil rapid test dari para tamu. Maupun tamu yang dibiarkan masuk atau menginap meski tidak membawa surat tersebut.

"Sejauh ini kami semua mengikuti aturan. Monitor itu mestinya oleh pihak Satgas Covid," ujar Boboy.

PHRI juga menerapkan aturan dari Pemkab Bogor mengenai perayaan Natal dan tahun baru. Sekaligus mengenai jam operasional terutama pada restoran.

PHRI tidak mengizinkan hotel untuk mengadakan acara. "Kalau ada berarti itu pelanggaran, karena izinnya juga tidak akan dikeluarkan. PHRI mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah," kata Boboy 

Pemerintah Kabupaten Bogor membuat beberapa peraturan terkait malam natal dan tahun baru. Peraturan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor No. 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.

Dalam surat tersebut, Pemkab Bogor mewajibkan wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor, maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler