Legislator: PP Kebiri Dapat Memberantas Kejahatan Seksual 

Data kepolisian menyebut angka kejahatan seksual terhadap anak selalu meningkat.

dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Menurutnya, teribitnya PP itu merupakan upaya untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak.


"Memang kondisinya sudah mendesak. Sudah untung sekarang ada teknologi kebiri kimia, bukan potong kelamin seperti dulu,” ujar Sahroni lewat pesan singkat, Senin (4/1).

Mengutip data kepolisian, angka kejahatan seksual terhadap anak selalu meningkat setiap tahunnya. Bahkan di Jakarta Barat, angkanya meningkat 48 persen pada 2020.

Kebiri kimia (ilustrasi) - (www.sydneycriminallawyers.com.au)

Di samping itu, dia juga mengaku, sering menerima pengaduan dari korban ataupun keluarga yang menilai penanganan kejahatan seksual terhadap anak masih dianggap enteng. Padahal, dampak kejahatan oleh pelaku dapat berpengaruh terhadap mental korban.

"Sering sekali menemukan kasus yang tersangkanya boro-boro dihukum, malah sering bebas melenggang saja. Ini yang menyebabkan kasus kekerasan seksual anak semakin merebak. Jadi, kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini," ujar Sahroni.

PP 70/2020 juga dinilainya merupakan angin segar bagi pihak-pihak yang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dia mengharapkan, PP tersebut menjadi jalan untuk pengesahan RUU itu.

"Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR. Kami dari Partai Nasdem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini,” ujar Sahroni.

Diketahui, PP 70/2020 mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Aturan ini disahkan dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya  kekerasan seksual terhadap anak. 

Dalam PP ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Tindakan kebiri kimia ini diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 1 ayat (3) juga menyebutkan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut yakni pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler