Meninggal dengan Status Covid, Keluarga Pasien Gugat RS
Keluarga pasien menggugat material dan immaterial pihak RS senilai Rp 5 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan mengajukan gugatan terhadap RS Dadi Keluarga, Kota Purwokerot, Jateng. Keluarga pasien RS tersebut, merasa kecewa terhadap penerapan prosedur Covid 19 yang ditimpakan pada keluarganya. Dia pun menggugat material dan immaterial pihak rumah sakit senilai Rp 5 miliar.
Menanggipi hal itu, Bupati Banyumas Achmad Husein memberi tanggapan terkait dengan gugatan warga terhadap penanganan pasien di rumah sakit. Dia menilai, apa yang dilakukan pihak rumah sakit sudah sesuai prosedur.
"Saya sudah minta keterangan pada pihak rumah sakit terkait masalah gugatan tersebut. Dari penjelasan pihak RS, kami menilai apa yang dilakukan pihak rumah sakit sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang dilanggar," ujarnya, Selasa (5/1).
Untuk itu, dia menyatakan akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak RS. Meski demikian, Bupati juga tidak memasalahkan pihak keluarga pasien yang mengajukan gugatan.
"Semua warga negara memiliki hak mengajukan gugatan pada ulit layanan manapun bila merasa tidak puas dengan layanannya. Itu hak warga negara," katanya.
Sebelumnya, seorang warga warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan mengajukan gugatan terhadap RS Dadi Keluarga yang merupakan salah satu rumah sakit swasta di Kota Purwokerto. Dalam gugatan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, warga yang keluarganya pernah menjadi pasien RS tersebut, merasa kecewa terhadap penerapan prosedur Covid 19 yang ditimpakan pada keluarganya.
"Klien kami merasa dirugikan karena saat menangani keluarga klien kami hingga meninggal, dianggap sebagai pasien Covid-19. Padahal, belakangan diketahui hasilnya negatif," kata kuasa hukum pasien, Dwi Amilono dan Irawan, saat mendaftarkan gugatan perdata kasus itu ke PN Purwokerto.
Irawan menyebutkan, kasus yang dialami keluarga kliennya ini, berawal saat Hanta Novianto masuk RS Dadi Keluarga pada 26 April. Setelah dirawat di RS tersebut, pada 28 April 2020 kliennya meninggal dunia.
Pada saat perawatan, almarhum dianggap sebagai pasien Covid 19, sehingga perawatan juga dilakukan sebagai pasien Covid 19. Bahkan hingga meninggal, perlakukan jenazah hingga pemakaman, juga diperlakukan sebagai jenazah pasien Covid 19.
Dwi Amilono menyebutkan, kejadian tersebut menyebabkan dampak sosial yang diterima keluarga almarhum sangat berat. Mereka sempat dikucilkan lingkungan tetangganya, sehingga akhirnya memilih pindah dari tempat tinggalnya.
"Belum lagi saat dirawat keluarga tidak boleh menunggui pasien karena masuk ruang isolasi, bahkan saat meninggal keluarga pasien juga tidak bisa melihat jenazah," katanya.
Terkait hal inilah, keluarga pasien mengajukan gugatan hukum pada pihak rumah sakit. Dalam gugatan perdatanya, keluarga pasien gugatan ganti material dan immaterial senilai Rp 5 miliar. "Kalau laporan pidananya, kami serahkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Kuasa hukum pihak RS Dadi Keluarga, Doddy Prijo Sembodo, menyatakan, prosedur yang ditempuh pihak RS sudah benar. "Saat itu, pasien datang ke RS dalam status PDP (Pasien Dalam Perawatan) dengan gejala berat. Kesimpulan itu ditetapkan berdasarkan pemeriksaan medis pihak rumah sakit," ujarnya.
Meski demikian, dia menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien. "Kami dari pihak RS, siap menghadapi dalam proses persidangan maupun saat ditangani pihak kepolisian," katanya.