Ini yang Terjadi Bila Orang Dikebiri Kimia

Dokter menyebut, kebiri kimia melanggar kode etik kedokteran.

Reuters
Jarum suntik (Ilustrasi). Belum ada petunjuk mengenai zat kimia apa yang akan digunakan dalam proses kebiri kimia.
Rep: Adysha Citra Ramadani Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi perbincangan hangat setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan aturannya. Sebenarnya, seperti apa kebiri kimia itu dan apa yang akan dialami oleh orang yang menerimanya?

"(Kebiri kimia adalah pemberian) zat kimia yang tujuannya menekan fungsi testosteron atau menghambat fungsi testosteron," jelas dokter spesialis andrologi dr Nugroho Setiawan MS SpAnd saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/1).

Orang yang mendapatkan kebiri kimia akan mengalami keluhan testosterone deficiency syndrome (TDS) atau sindrom defisiensi testosteron. Seperti dilansir URMC, TDS merupakan kondisi di mana tubuh seorang laki-laki tidak memproduksi cukup hormon testosteron.

Orang yang dikebiri kimia, menurut dr Nugroho, bisa mengalami beberapa gejala, seperti gangguan ereksi dan gairah, lemas, mudah capai, dan mudah mengantuk. Selain itu, mereka juga berisiko terhadap beberapa kondisi atau masalah kesehatan.

"Risiko lainnya ialah menjadi gemuk, tinggi kolesterol, kecing manis (diabetes) tipe dua, tekanan darah tinggi," kata dr Nugroho.

Hingga saat ini, menurut dr Nugroho, belum ada petunjuk mengenai zat kimia apa yang akan digunakan dalam proses kebiri kimia. Akan tetapi, mungkin saja yang digunakan adalah golongan obat yang dapat menekan produksi hormon gonadotropine.

"Ini merupakan hormon yang merangsang pembentukan testosteron," kata dr Nugroho.

Baca Juga


BACA JUGA: Balada Jack Ma: Dari Hero Menjadi Zero

Efek dari kebiri kimia dapat mengganggu produksi testosteron seumur hidup bila diberikan dalam jangka panjang. Terlepas dari peraturan pemerintah yang baru saja ditandatangani, dr Nugroho mengatakan, tindakan kebiri kimia tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.

"(Kebiri kimia) melanggar kode etik kedokteran," ujar dr Nugroho.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia). Pada Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabiliasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Pada Pasal 6, disebutkan pula bahwa tindakan kebiri kimia dilakuakn melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler