Pemprov DKI Dukung Kebijakan Pusat Soal PSBB Jawa-Bali

PSBB Jawa-Bali diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyambut baik regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat yang menyeragamkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali dalam waktu yang sama sesuai keinginan dari Pemprov DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19. Walaupun, menurut dia, waktu yang diterapkan masing-masing daerah berbeda beda.

Riza menambahkan, atas keputusan yang diambil Pemerintah Pusat maka Pemprov DKI Jakarta segera melakukan penyesuaian melalui keputusan Gubernur yang menetapkan bahwa tanggal 11-25 Januari mendatang akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler