Sultan tidak Divaksin Covid-19

Sultan Hamengku Buwono X tidak akan mendapat vaksin Covid-19 pada 14 Januari nanti.

Antara/Andreas Fitri Atmoko
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers terkait kasus COVID-19 di Kepatihan, Yogyakarta, Ahada (15/3/2020).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan mengikuti vaksinasi Covid-19 pada 14 Januari 2021 nanti. Hal ini karena Sultan masuk dalam kriteria yang tidak divaksin.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembayun Setyaningastutie mengatakan, vaksin Sinovac hanya diperuntukkan bagi usia 18-59 tahun. Sementara, usia Sultan sudah melebihi kriteria tersebut.

"Jadi atas rekomendasi tenaga ahli, beliau (akan divaksin) pada saatnya ada vaksin khusus untuk lansia," kata Pembayun kepada wartawan dalam wawancara yang digelar melalui Zoom, Senin (11/1).

Pada tahap pertama pelaksanaan vaksinasi, diprioritaskan bagi tenaga kesehatan. Namun, untuk kick off pelaksanaan vaksin sendiri akan dilakukan terhadap beberapa pejabat pemerintahan di DIY.

Pembayun menyebut, akan ada 15 pejabat pemerintahan yang akan divaksin. Walaupun begitu, vaksinasi terhadap pejabat pemerintahan ini tidak dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, namun dilakukan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.

"Kita berbangga besok banyak berkenan luar biasa di DIY. Wagub, sekda dan tokoh agama, perwakilan organisasi profesi hingga Polda," ujarnya.

Setidaknya, sudah ada 26.800 dosis vaksin yang sudah diterima DIY. Namun, data per 8 Januari menunjukkan ada 35.239 nakes yang sudah terdata untuk melakukan vaksinasi.

"Sejak 31 Desember (2020) semua SDM kesehatan melalui SMS blast yang dikirim sistem informasi vaksinasi pusat. Mereka yang mendapatkan ini diberi beberapa pertanyaan untuk skrining dan registrasi," jelasnya.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler