Prostitusi Anak Terungkap, KPAI: Tingkatkan Pengawasan 

Pemerintah akan bertanggung jawab membina anak-anak yang terlibat prostitusi online. 

Akhmad Nursyeha
Komisioner KPAI, Putu Elvina
Rep: Febryan. A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membongkar praktik prostitusi anak di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, dengan korban seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AD, pada akhir Desember 2020. Sekitar dua pekan berselang, petugas gabungan mengamankan 12 perempuan di bawah umur yang terlibat prostitusi online di apartemen tersebut. 


Aksi menentang prostitusi. (ilustrasi) - (Antara/Ahmad Subaidi)
 
 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, mengatakan, pemerintah akan bertanggung jawab untuk membina anak-anak yang terlibat prostitusi online tersebut. Kendati demikian, dia mengingatkan, pula tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. 

"Tanggung jawab pembinaan tidak serta merta tanggung jawab pemerintah. Tapi peran orang tua. Makanya KPAI mendorong agar orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak" kata Elvina di Jakarta, Selasa (12/1). 

Dalam kasus prostitusi anak dengan korban AD, polisi menetapkan delapan tersangka. Elvina pun meminta agar aparat menjatuhkan sanksi berat kepada para tersangka. "Penerapannya, tolong juga menggunakan pasal-pasal tentang perdagangan orang," kata dia. 

 

 

Sebelumnya, Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya pada 17 Desember 2020.   

AD dijadikan pekerja seks untuk melayani sejumlah pria hidung belang sejak September hingga 17 Desember 2020. Gadis itu memutuskan kabur karena merasa tertekan lantaran terus dipaksa berhubungan badan dengan sejumlah pria. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka. Namun, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap.  

 

Usai kasus itu terungkap, Polsek Cempaka Putih bersama Koramil, pihak Kecamatan dan pengelola apartemen menggelar operasi yustisi pada Sabtu (9/1) malam. Hasilnya, 47 orang diamankan karena terbukti terlibat prostitusi online. Sebanyak 12 di antaranya adalah perempuan di bawah umur alias anak-anak. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler