Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Jadi Pengedar Narkotika

Barang bukti yang berhasil disita aparat dari tersangka adalah 175 butir pil hexymer.

Republika/Bayu Adji P
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama dua pekan terakhir di Mako Polresta Tasikmalaya, Selasa (12/1).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang lelaki berinisial JJ ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkotika. Diketahui, JJ merupakan wakil ketua salah satu geng motor di Tasikmalaya.


Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka JJ ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis hexymer. 

Barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian dari tersangka adalah 175 butir pil hexymer. "Dia adalah wakil ketua geng motor," kata Doni saat konferensi pers, Selasa (12/1).

Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka, JJ menjual narkotika itu kepada anggota geng motornya. Narkotika itu dijual dengan harga Rp 10 ribu per tiga butir.

Dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, para geng motornya menjadi berani. "Kita tahu ada beberapa aksi kekerasan oleh geng motor. Beberapa di antaranya menggunakan obat penenang, sehingga muncul keberanian melakukan aksinya," kata dia.

Doni menambahkan, tersangka JJ mengaku sudah tiga bulan berjalan mengedarkan narkotika. Barang-barang itu didapatkan tersangka melalui pesanan dari Jakarta secara daring.

 

 

Sasaran tersangka adalah kelompok geng motornya. Namun, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai kemungkinan narkotika itu dijual ke kelompok lain.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan. Tersangka diancam maksimal 10 tahun penjara.

Selain tersangka JJ, selama dua pekan terakhir Polresta Tasikmalaya juga menangkap enam tersangka lainnya terkait kasus narkotika. Menurut Doni, total terdapat enam kasus yang berhasil diungkap selama dua pekan terakhir, baik penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang. 

"Ada total tujuh tersangka. Dua di antaranya adalah pengguna dan lima pengedar," kata dia.

Dari total enam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 26,22 gram, psikotropika berupa 13 butir clorilex clozapine seberat 25 mg, serta obat keras berupa 164 butir tramadol dan 675 butir hexymer. 

 

Para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun sampai 12 tahun dan Denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan Denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler