Operasi Tertib Masker di Pasar Senen, 52 Orang Disanksi

Satu orang dikenai sanksi administratif atau denda Rp250 ribu.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12). Pemerintah Kota Bandung bersama petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan aparat kewilayahan memperketat kendaraan dan melakukan razia protokol kesehatan guna mengantisipasi serta meminimalisir penyebaran Covid-19 jelang liburan tahun baru 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan patroli tertib masker di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/1). Hasilnya, lebih dari 50 orang diberikan sanksi lantaran tidak memakai masker maupun penggunaan maskernya tak benar.

"Jumlah pelanggar sebanyak 52 orang," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Fitrano Jaya Putra di Jakarta, Selasa.

Fitrano menjelaskan, berdasarkan jumlah itu sebanyak 51 orang dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan wilayah Pasar Senen. Sedangkan satu pelanggar lainnya mendapatkan sanksi administrasi atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Fitrano menjelaskan, operasi itu digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Ia pun menambahkan, sebanyak 47 personel Satpol PP dari tingkat provinsi dan kecamatan diterjunkan dalam operasi tersebut.

Dia mengungkapkan, dalam kegiatan itu, para petugas menyusuri Blok III sampai Blok VI Pasar Senen. Operasi pun berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB.

"Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," ungkap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler