Klaim Asuransi Korban Sriwijaya Diharap Tuntas Pekan Depan

Proses penanganan klaim dilakukan oleh CIU Insurance dan Askrindo.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Prajurit Kopaska TNI AL menunjukan bagian logo pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 hasil pencarian saat operasi SAR, di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (14/1/2021). Tim SAR gabungan pada hari ketujuh kembali melakukan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit dari pesawat Sriwijaya Air Penerbangan SJ 182 yang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu (9/1/2021).
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan asuransi terkait jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 diharapkan selesai pekan depan. Ketua AAUI, Hastanto S M Widodo menyampaikan proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182 telah dilakukan oleh Perusahaan Asuransi PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Baca Juga


"Saat ini CIU Insurance telah melaksanakan finalisasi dan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai dalam waktu minggu depan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (14/1).

Penerbangan SJ182 diasuransikan oleh Perusahaan Asuransi PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) yang menutup asuransi rangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Selanjutnya PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang menutup asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat dalam bentuk personal accident termasuk penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.

Proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan Tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait, begitu pula dengan Asuransi Askrindo. Kedua perusahaan asuransi menyatakan siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak Tertanggung Maskapai Pernebangan Sriwijiya Air SJ-182.

 

"Dalam hal ini untuk tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Permenhub 77 Tahun 2011," katanya.

Sementara itu dari media juga telah diinformasikan bahwa Asuransi Jasa Raharja telah berproses untuk menyampaikan dan membayarkan kewajiban klaim sesuai dengan sesuai peraturan hukum PMK 15 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta. Dalam hal ini AAUI telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal dan juga dengan OJK untuk mendorong percepatan proses pembayaran klaim.

AAUI berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam proses search and rescue dan investigasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa. AAUI juga menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan kepada seluruh keluarga penumpang dan awak pesawat penerbangan SJ-182 agar kiranya diberikan ketabahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler