Bupati: Tak Ada Pemaksaan untuk Vaksinasi di Aceh Besar
Khusus untuk tenaga kesehatan vaksinasi di Aceh Besar wajib.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyatakan untuk vaksinasi Covid-19 di kabupaten tersebut tidak ada pemaksaan untuk warga. Namun ihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait vaksin.
“Khusus untuk tenaga kesehatan vaksinasi wajib. Adapun tujuan vaksin ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk menyehatkan masyarakat. Bila kita semua sehat, ekonomi dan pendidikan juga akan berlangsung baik dan lancar," kata Bupati Aceh Besar di Puskesmas Darup Imarah, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela mendistribusikan vaksin Covid-19 Sinovac untuk empat Puskesmas masing-masing Darul Imarah, Darul Kamal, Peukan Bada dan Lampisang. Ia menjelaskan masyarakat tidak boleh resah dan takut dengan vaksin ini, karena manfaatnya agar rakyat sehat.
Ia mengatakan MPU juga sudah menyatakan halal penggunaannya karena itu pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita juga akan meminta semua pihak termasuk tenaga kesehatan untuk terus menyosialisasi terhadap vaksinasi ini,” katanya.
Ia juga berharap kepada jajaran Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta diberikan pemahaman yang benar tentang manfaat vaksin untuk terwujud rakyat yang sehat.
Menurut dia tenaga kesehatan menjadi kelompok pertama yang akan diberikan vaksin, mengingat mereka berada di garda terdepan dalam melayani pasien di rumah sakit maupun puskesmas.
“Semua kita dapat memberikan yang terbaik dan benar tentang vaksin ini, dan semua masyarakat tetap patuh Prokes COVID-19 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Aceh Besar turut didampingi Plt Sekda Aceh Besar Abdullah, Asisten III Setdakab Aceh Besar Jamaluddin dan pejabat Dinkes Aceh Besar.