Istana Tegaskan Jika Kontrak Pegawai Selesai, Itu Bukan PHK

Kepala PCO menegaskan, tidak ada gelombang PHK di instansi pemerintah.

Republika/Prayogi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan, tidak ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di instansi pemerintah karena kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Dia menjelaskan, karyawan kontrak yang tidak diperpanjang kontraknya bukan karena efisiensi, tetapi karena proyek yang melibatkan mereka telah selesai.

Baca Juga


"Kalau orang selesai kontraknya, jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Kalau orang selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan karena memang sudah selesai. Tanpa ada kebijakan efisiensi pun orang bisa selesai kontraknya. Kalau PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada," kata Hasan di Jakarta, Kamis (14/2/2025).

Oleh karena itu, dia pun meminta masyarakat untuk tidak menyamakan kontrak kerja karyawan yang tidak diperpanjang dengan PHK pegawai. Hal itu karena keduanya berbeda.

Hasan juga menegaskan, kebijakan efisiensi yang ditetapkan Presiden Prabowo dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 bertujuan mengalihkan anggaran yang semula membiayai kegiatan tidak produktif ke program-program yang lebih bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Saat ini, semua anggaran itu sedang dikaji di Kemenkeu.

"Seperti yang sering diingatkan oleh Presiden bahwa setiap rupiah yang rakyat harus dipakai, digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Hasan.

Dia menjelaskan, efisiensi itu pun menjadi opsi yang ditempuh pemerintah sehingga anggaran yang digunakan benar-benar terukur dan berdampak untuk masyarakat. Langkah itu merupakan upaya Presiden mewujudkan Astacita untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Hasan pun menekankan jika ada instansi pemerintah yang menghapus atau mengurangi layanan publik akibat efisiensi, berarti lembaga tersebut salah menafsirkan perintah Presiden Prabowo.  "Beberapa institusi ada salah menafsirkan Inpres. Mereka tidak mengorbankan 'belanja lemak', tetapi mengorbankan layanan dasar. Itu salah tafsir," kata Hasan.

Adapun yang dimaksud Hasan terkait belanja lemak merujuk kepada pos-pos belanja yang tidak substansial dan cenderung pemborosan. Di antaranya, pembelian alat tulis kantor, kegiatan seremonial, kajian dan analisis, serta perjalanan dinas. "Clear pesan Presiden bahwa yang diefisiensikan yang tidak punya impact yang besar terhadap masyarakat," kata Hasan.

 

Menurut Hasan, Presiden Prabowo telah memeriksa secara langsung pos-pos belanja negara yang menggunakan APBN. Dari penyisiran itu, Presiden Prabowo menemukan belanja-belanja negara yang tidak substansial, yang jika ditiadakan pun tidak menjadi masalah.

"Presiden memeriksa secara detail satuan-satuan belanja dalam APBN bahkan sambil bercanda bilang beliau memeriksanya sampai satuan kesembilan. Jadi, sangat detail dan kemudian ditemukan lemak-lemak dalam APBN kita," kata Hasan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler