PNS Pensiun Sudah Bisa Terima Dana Taperum

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum beserta hasil pemupukannya dalam dua tahap.

Thoudy Badai/Republika
Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro memastikan PNS pensiun sudah bisa menerima dana Taperum tersebut.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro memastikan, PNS pensiun sudah bisa menerima dana Taperum tersebut.


“Setelah dialihkan, tugas kami optimalkan dana Taperum yang dikelola saat ini berjumlah Rp 11,86 triliun,” kata Eko dalam konferensi video, Selasa (19/1).

Eko menjelaskan, BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum beserta hasil pemupukannya dalam dua tahap. Dia menuturkan, pengembalian dana tersebut akan dilakukan dengan dua tahap.

Tahap pertama, kata dia sebanyak 367.740 PNS pensiun yang akan menerima pengembalian dana mulai hari ini (19/1). “Tahap pertama sekitar Rp 1,5 triliun itu (dari total pengalihan dana Rp 11,86 triliun) untuk masing-masing PNS pensiun dan sudah menerima sesuai dengan saldo,” ujar Eko.

Selanjutnya, Eko mengatakan, masih ada jumlah PNS pensiun yang masuk ke tahap kedua. Total dana yang akan dikembalikan pada tahap kedua berkisar Rp 1 triliun dan akan dimulai pengembalian kepada PNS pensiun pada Februari 2021.

 

Sementara, sisanya sekitar Rp 9,2 triliun merupakan dana Taperum yang dialihkan kepada BP Tapera milik PNS aktif. “Dana sekitar Rp 9,2 triliun ini akan menjadi saldo awal BP Tapera,” tutur Eko.

Dia menambahkan, BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen dalam pelaksanaan pengembalian dana. Hal tersebut dilakukan setelah penghitungan saldo individu PNS Pensiun serta proses verifikasi dan validasi data.

Eko mengatakan, dengan begitu PNS Pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data.

“PNS Pensiun cukup tinggal di rumah saja. Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan,” jelas Eko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler