Kristen Gray yang Sempat Viral di Twitter Dideportasi
Kristen Gray dan teman wanitanya dideportasi karena gunakan visa wisata untuk bekerja
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Antoinette Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander dikenai sanksi keimigrasian. Keduanya dijatuhi sanksi berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.
"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (19/1) malam.
Ia mengatakan WNA tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekalnya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.
Jamaruli menjelaskan Kristen Antoinette Gray dalam akun Twitternya mengatakan bisa menawarkan ke orang asing untuk pindah ke Indonesia terutama selama pandemi. Selain itu, ada juga panduan dalam bentuk e-book yang bisa diunduh.
Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali. "Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis. Untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan jika ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit jadi ada unsur bisnis," ungkapnya.
Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman terkait keberadaan e-book tersebut. "Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk Youtube masih akan ditindaklanjuti," terang Jamaruli.
Kristen Gray masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23.04 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya ia melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai 24 Januari 2021.
Kristen Gray mengatakan dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang dalam bentuk rupiah di Indonesia. "Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay. Saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia. Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucapnya.