KPK Telusuri Sumber Aliran Dana Suap Edhy Prabowo

KPK memeriksa sejumlah saksi untuk telusuri sumber aliran dana suap Edhy Prabowo.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Rep: Rizkyan Adiyudha   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf ahli istri tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Dia diperiksa terkait perkara suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga


"Dia digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/1).

Ali mengatakan, KPK meyakini uang yang terkumpul dalam rekening tersebut diduga bersumber dari para eksportir benih lobster. Ali melanjutkan, aliran dana itu kemudian dipergunakan untuk berbelanja kebutuhan tersangka Edhy Prabowo.

Pemeriksaan terhadap tersangka Ainul Faqih dilakukan pada Selasa (19/1) lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan rekan-rekannya.

 

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diyakini menerima suap Rp 3,4 miliar. Dana tersebut berasal PT Aero Citra Kargo (ACK) melalui Ahmad Bahtiar dan Amri melalui Ainul Faqih.

PT ACK merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Edhy dan istrinya Iis Rosta Dewi, SAF dan APM untuk belanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat. 

Dalam perkara ini, KPK juga mentersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreu Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD) serta pihak swasta Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima suap. Mereka diduga telah menerima suap sedikitnya Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler