Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara
Mobil Via Vallen dibakar saat terparkir di sebelah rumahnya pada 30 Juni 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses persidangan Pije selaku terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen berlanjut dengan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.
Jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain tindakan merugikan pihak lain dan tidak bersikap sopan di persidangan. Hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
"Saya keberatan Bu Hakim," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.
Terdakwa juga meminta supaya dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen. Ia menuding ada komplotan yang harus diungkap.
"Permintaan saya hanya itu Bu Hakim," katanya.
Majelis hakim kemudian meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Kasus itu bermula saat terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB, membakar kendaraan milik Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumah penyanyi dangdut itu di Dusun Kali Tengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa diduga sakit hati karena ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud.