PPKM Diperpanjang, Wagub DKI: Kami akan Dukung

Wagub DKI berharap perpanjangan PPKM bisa menekan angka positif Covid-19

Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung perpanjangan PPKM
Rep: Flori sidebang Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan. Keputusan itu pun didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.


Adapun penerapan PPKM tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali."Kami memahami, mengerti dan kami juga akan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1).

Ariza mengungkapkan, perpanjangan PPKM itu berdasarkan hasil rapat kabinet pada Selasa (19/1). Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah melihat fakta dan data di lapangan yang menunjukan kasus aktif Covid-19 masih cukup tinggi.

"Tentu itu diputuskan berdasarkan fakta-fakta, data dan angka yang masih cukup besar, masih tinggi," ungkap dia.

Oleh karena itu, Ariza berharap, dengan adanya keputusan memperpanjang masa PPKM dapat menekan angka kasus positif virus corona. "Mudah-mudahan dua minggu ke depan, setelah tanggal 25 kita akan lihat hasilnya," ujarnya.

Baca  juga : Keturunan Nabi Makan Bangkai, Ibnu Mubarok Batal Pergi Haji

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal, mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang dua pekan ke depan. Alasannya, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

"Hasil rapat kabinet terbatas kemarin, akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari," ujar Syafrizal dalam kegiatan sosialisasi surat edaran Mendagri secara daring, Rabu (20/1).

Ia menjelaskan, PPKM sebelumnya berlangsung pada 11-25 Januari 2021. Setelah itu, PPKM akan kembali diterapkan di beberapa provinsi prioritas, terutama daerah zona merah atau kategori tinggi.

 

Setidaknya, ada empat indikator yang jika terpenuhi maka daerah tersebut akan menerapkan PPKM. Indikator tersebut, antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler