3 Raksasa Telekomunikasi China Minta Tinjau Ulang Delisting
Keputusan delisting itu dilakukan berdasarkan perintah eksekutif Donald Trump.perusah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga raksasa telekomunikasi China, meminta Bursa Efek New York (NYSE) meninjau kembali keputusan untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham terhadap tiga perusahaan tersebut. Ketiga perusahaan tersebut yaitu China Unicom, China Mobile dan China Telecom.
Keputusan delisting saham itu dilakukan berdasarkan perintah eksekutif Donald Trump saat masih menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS). Perintah eksekutif Trump melarang orang AS berinvestasi di perusahaan publik yang menurut pemerintah AS memiliki hubungan dengan militer China.
Menyusul kepergian Trump dari Gedung Putih, ketiga perusahaan tersebut kini telah meminta NYSE melakukan peninjauan kembali. Ketiga perusahaan telekomunikasi China tersebut menyatakan mereka telah mematuhi hukum maupun aturan pasar secara ketat.
Presiden terpilih Joe Biden sendiri telah mulai membatalkan beberapa perintah eksekutif Trump meskipun belum ada kepastian terkait nasib perusahaan China tersebut.
Sebelumnya, NYSE telah sepakat untuk melakukan delisting, namun rencana tersebut dibatalkan dan akan dilakukan peninjauan ulang.
Meski demikian, penundaan tersebut hanya berumur pendek. NYSE mengumumkan akan tetap menghapus saham ketiga perusahaan sesuai dengan keputusan awal. Hal itu pun membuat saham ketiga perusahaan sedikit lebih rendah di bursa saham Hong Kong pada perdagangan Kamis (21/1).
Ketiga perusahaan memperoleh semua pendapatan mereka di China dan tidak memiliki kehadiran yang signifikan di AS. Seperti banyak perusahaan besar China lainnya, mereka memiliki pencatatan ganda di AS dan Hong Kong.
Saat ini terdapat lebih dari 200 perusahaan China yang terdaftar di pasar saham AS dengan total kapitalisasi pasar 2,2 triliun dolar AS.