Tersangka Suap Izin Ekspor Benih Lobster Segera Disidang

Berkas perkara Direktur PT Duta Putra Perkasa telah dinyatakan lengkap.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Suharjito (SJT). Berkas perkara Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) itu telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga


"Hari ini tim penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka SJT kepada tim JPU setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1).

Ali mengatakan,bkewenangan penahanan SJT selanjutkan diserahkan ke tim JPU selama 20 hari terhitung sejak Jumat (22/1) sampai dengan Rabu (10/2) di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. JPU akan menyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan akan di gelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali lagi.

Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 53 orang saksi terkait perkara suap tersebut selama proses penyidikan. Dari saksi-saksi itu diantaranya adalah tersangka penerima suap Edhy Prabowo (EP) dan pihak-pihak terkait di kementerian kelautan dan perikanan (KKP).

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Lembaga antirasuah itu juga mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap dalam perkara tersebut.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler