Palu Kini Punya Perda Pemenuhan Hak Anak

Perda tersebut memberikan penekanan pada lima poin penting. 

Antara Foto/M RISYAL HIDAYAT
anak berkebutuhan khusus (ilustrasi)
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kota Palu saat ini memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Perda ini dibuat dalam rangka menjamin tumbuh kembang anak.


"Iya, Palu kini punya Perda tentang Pemenuhan Hak Anak," ucap Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan DPRD Palu, Sulawesi Tengah, Mutmainah, Ahad (24/1).

Mutmainah mengemukakan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak telah dibahas dan didetujui pengesahannya oleh DPRD Palu pada 19 Januari 2021.

Mutmainah yang merupakan Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mengemukakan bahwa perda tersebut saat ini tinggal menunggu ditandatangani oleh Wali Kota Palu. "Sudah disetujui, saat ini tinggal menunggu diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat," ucap Mutmainah.

Dia menerangkan, substansi dari perda tersebut ialah mendorong dan memastikan bahwa hak-hak anak di Kota Palu harus terpenuhi baik dalam situasi bencana maupun non-bencana.

Kata dia, perda tersebut memberikan penekanan pada lima poin penting. Pertama, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Kedua, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. 

 

 

Ketiga, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya. Kelima, hak perlindungan khusus.

"Dalam perda itu diatur bahwa kewajiban dan tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak diberikan kepada pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga, dunia usaha dan media," ungkap Mutmainah.

Perda itu, kata Mutmainah, juga mengatur tentang mekanisme penanggulangan bencana alam dan non-alam yang berbasis responsif gender utamanya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Dalam konteks itu, sebut dia, anak-anak berkebutuhan khusus, disabilitas, autis dan sebagainya harus diperhatikan dan diutamakan haknya.

 

Perda ini juga mengatur bagaimana pengembangan partisipasi anak dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak dilakukan untuk meningkatkan kecakapan hidup baik penyediaan kesempatan bagi anak untuk terlibat, keterlibatan penyelenggara pendidikan, perlindungan anak dan lembaga masyarakat. "Maupun pengembangan partisipasi kerorganisasian anak," ujar Mutmainah yang juga Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Palu itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler