Kemenhub Perpanjang Aturan Perjalanan Transportasi Udara

Perpanjangan aturan perjalanan ini berlaku mulai hari ini hingga 8 Februari 2021.

Istimewa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan perjalanan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut merupakan ketentuan perpanjangan penerapan aturan perjalanan menggunakan pesawat selama pandemi.

Baca Juga


"Betul, SE ini hanya perpanjangan aturan syarat perjalanan yang menggunakan transportasi udara," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Selasa (26/1).

SE Nomor 10 Tahun 2021 berlaku mulai hari ini (Selasa, 26/1) hingga 8 Februari 2021. SE tersebut dipastikan juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan yang ada.

Dalam SE tersebut, ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19 wajib menerapkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali, bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

 

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara, untuk daerah selain Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal tiga hari sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal dua hari.

Persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara perintis serta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Selain itu, juga tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Penumpang juga diminta mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan. Data tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara kedatangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler